LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI –
Tersangka Raju tak lain pemilik Narkotika Jenis shabu-shabu diamankan Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai yang menyamar sebagai pembeli di TKP, Gang Kedondong, Lingk II, Kel. Semula Jadi, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Kamis (21/1/2021), sekitar pukul 20.30 Wib.
Tersangka M Razu Pratama Nasution Alias Raju, 24, Wiraswasta, beralamat di Gang Kedondong, Lingk II, Kel. Semula Jadi, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai ditangkap Polisi dan disita barang bukti berupa, 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan *berat kotor 2,60 (dua koma enam puluh) gram, 1 (satu) buah pipet plastik dan 1 (satu) lembar kertas serta Uang sejumlah Rp. 221.000. (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah).

Hal ini diungkapkan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH, Jumat (22/1/2021) di ruang kerjanya.
Dikatakannya, penangkapan tersangka berbekal info dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di Gang Kedondong, Lingk II, Kel. Semula jadi, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah diterima Polisi memiliki narkotika jenis shabu, Sebutnya.
Lanjut AKP Zulfikar SH, berbakal laporan masyarakat tadi, Team Opsnal unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I AIPTU Wariyono melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung melakukan Undercover dengan cara menyamar sebagai Pembeli, untuk melakukan transaksi
Setelah ada kesepakatan maka Polisi mendatangi TSK, Namun setelah memberikan / barang haram Narkotika jenis shabu tersebut, saat itu juga personil Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan dan menggari Raju
” Petugas melakukan interogasi dan TSK Raju menerangkan bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah benar miliknya “. Selanjutnya barang bukti dan Raju dibawa ke Markas Komando guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menjelaskan, Sekarang tersangka dijebloskan kedalam tahanan diperiksa intensif dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU No. 35 Thn 2009 dengan ancaman, minimal 5 Thn paling lama 20 Thn kurungan penjara, Pungkas Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar SH mengakhiri.
(R.Siregar)







Komentar