
LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI –
Membobol rumah warga,maling musiman ini berhasil menggondol curiannya senilai Rp 20 Juta. Namun nasib dia ternyata apes,belum sempat menikmati hasil curiannya, pelaku keburu ditangkap Polisi.
Tersangka Zulfin Adi Syahputra alias Ipin,34,warga Jalan Jumpul, Lk VI Kelurahan Kapias, Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung saat berada di Jalan Pancing Lk. II Kelurahan Perjuangan, Kota Tanjung Balai pada hari Kamis (21-1-2021) sekitar pukul 04.00 WIB. Dari tangan tersangka juga turut diamankan barang bukti berupa 2 buah cincin emas, 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas, uang tunai Rp. 100.000, 1 unit HP Vivo Y.20, 1 unit HP Nokia, 1 buah pisau.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yuda Prawira ketika dikonfimasi Jumat (22-1-2021) melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan menerangkan,tersangka pelaku Ipin ditangkap berdasar Laporan Polisi Nomor LP / 05 / I / 2021 / SU / Res T.Balai/ SEK TELUK NIBUNG tanggal 18 Januari 2021. Atas nama pelapor Rahmat (39) di Jalan Pancing Lk. II Kelurahan Perjuangan, Kecamatan T Nibung Kota Tanjung Balai pada Senin Tanggal 18 Januari 2021 sekitar pukul 05.30 WIB.
Dikatakan Ahmad Dahlan,tersangka pada saat melancarkan aksinya memasuki rumah korban Rahmat yang bermukim di Pancing Lk. II Kel. Perjuangan Kec. T Nibung Kota Tanjung Balai.Dengan cara merenggangkan dinding papan, lalu membuka pintu samping rumah korban.
“Dari rumah itu ia mencuri sebuah dompet berisi 2 cincin emas, 2 kalung emas, 1 gelang emas dan uang tunai Rp. 2.300.000, serta 1 unit HP Vivo Y.20. akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20 juta dan membuat laporan di Polsek Teluk Nibung. “Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Teluk Nibung,”pungkas Ahmad Dahlan.
(R.Siregar)







Komentar