oleh

Modus Hutang Piutang Sat Reskrim Polres T.Balai Tangkap 3 TSK & 2 DPO Penculikan Anak

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI –

Polres Tanjung Balai menggelar konferensi Pers terkait Tiga orang Kawanan Penculik Anak dibawah umur yang diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.

” Aksi kawanan / komplotan penculikan anak tersebut, sempat terjadi kejar-kejaran dengan Polisi sampai ke daerah Simpang Empat Kab Asahan dan diduga dengan modus utang piutang Narkotika jenis Pil Ekstasi, hingga terjadi kasus penculikan anak “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH diikuti Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH SIK dan personil TEKAB Sat Reskrim dihalaman depan Mako Polres Tanjung Balai, Senin (8/2/2021) Sekitar pukul 14.30 Wib.

AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH memaparkan, Kasus yang dilakukan komplotan penculikan anak dengan modus Utang Piutang Narkotika jenis Pil ekstasi, yang melanggar Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subs Pasal 328 dari KUHPidana dengan ancaman minimal 15 Tahun penjara, Ujarnya.

Ket Foto : Barang bukti berupa, 1 (satu) unit mobil merk Wuling type Confero 1.5 DB MT dengan Nopol / BK 1277 ACD warna Starry Black dengan Nora : MK3AAAGA4KJ008203 dan Nosin : L2B8K40820384, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil merk Wuling type Confero 1.5 DB MT Nomor Polisi : BK 1277 ACD warna Starry Black atas nama pemilik SHAKIRA ANDIRA. dan 1 (satu) buah kunci mobil,

Lanjutnya ketiga tersangka diketahui bernama, SAIRIN INDRA, 42, Wiraswasta, beralamat Kampung Tarutung Kec. Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara, ZUL IRWAN, 49 tahun, Supir, warga Dusun IX Desa Sidua-dua Kec. Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara dan SURYA DARMA, 33, Tukang bengkel, beralamat Dusun XII, Kec. Gunting Saga Kabupaten Labuhan Batu Utara serta menyita barang bukti berupa, 1 (satu) unit mobil merk Wuling type Confero 1.5 DB MT dengan Nopol / BK 1277 ACD warna Starry Black dengan Nora : MK3AAAGA4KJ008203 dan Nosin : L2B8K40820384, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil merk Wuling type Confero 1.5 DB MT Nomor Polisi : BK 1277 ACD warna Starry Black atas nama pemilik SHAKIRA ANDIRA. dan 1 (satu) buah kunci mobil, Ucapnya.

Baca Juga :  Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024, Polres Tapteng Terbitkan 7 Daftar DPO

Ia menjelaskan, kejadian berawal pada jumat (5/2/2021) sekitar pukul 11.30 Wib, di TKP jalan Abadi Lingkungan I Kelurahan TB. Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya dirumah korban, AKS, 14, pelajar kelas VIII di Alwasliyah Tanjung Balai, beralamat dijalan Abadi Lingk. I, Kel. TB-Kota II, Kec. TB-Selatan Kota Tanjung Balai, datang 5 (lima) orang pelaku kerumah korban dengan maksud mencari ayahnya bernama Tuah Sinaga, dengan mengaku terkait hutang piutang, Sebutnya.

Namun kata AKBP Putu Yudha Prawira melanjutkan paparannya, Saat itu yang berada didalam rumah korban, kakak korban dan ibu kandung korban, Jelasnya.

Kemudian salah satu pelaku meminta kepeda kakak korban untuk mencari ayahnya namun tidak berhasil ketemu, dan pelaku juga menyuruh kembali ibu korban untuk mencari ayahnya juga tidak berhasil.

” Pada saat ibu korban pergi mencari suaminya, salah satu dari pelaku menarik tangan kiri korban dan ada juga yang mendorong badan korban sehingga korban masuk kedalam mobil yang dikendarai 5 orang pelaku yang dilihat ibu korban, yang langsung menjerit “Ada penculik, penculikan anak”

” Pelaku membawa korban kearah Simpang Empat Kab. Asahan, namun saat korban dibawa lari, ibu korban langsung menjerit “penculikan anak” mendengar hal tersebut beberapa warga yang disekitar dan unit satreskrim yang sedang melakukan patroli langsung melakukan pengejaran “.

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman Kepada Pemudik Personil Polres Sibolga Turun Kejalan Urai Kemacetan

Ditambahkan nya, sesampainya di daerah Simpang Empat Kab. Asahan pelaku 3 orang pelaku berhasil diamankan sementara 2 orang pelaku yang sudah dikantongi petugas namanya berhasil melarikan diri, Bebernya.

Atas kejadian itu, ibu kandung korban atas nama SUPINA merasa keberatan atas penculikan anak nya oleh orang tidak dikenal, sehingga membuat laporan resmi ke Mako Polres Tanjung Balai guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, Katanya.

” Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan penculikan anak dibawah umur dan menangkap 3 (Tiga) dari 5 (Lima) orang tersangka didaerah Simpang Empat, Kab. Asahan.

AKBP Putu Yudha Prawira menambahkan, dari hasil penyidikan salah seorang tersangka mengaku bahwa telah mentransfer uang sebesar Rp. 65 Juta untuk membeli Narkotika jenis Pil Ekstasi, sehingga menculik anak korban untuk disandra agar utang tersebut dibayar ayah korban.

” Kita masih mendalami kasus ini, dan ayah korban masih diperiksa sebagai saksi, namun bila terbukti bukan tidak mungkin ayah korban jadi tersangka sedangkan 2 orang komplotan Penculik anak akan terus dikejar, sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) “, Pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menutup.

(R.Siregar)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Komentar