oleh

Mobil Tangki PKS Tinjoan Merk KODA Diduga ‘Kencing’ ke Gudang CPO Ilegal di Desa Petatal, Warga Sebut Milik SP

Lintas Sumut | Batu Bara –

Sebuah mobil tangki Bermuatan di Crude Palm Oil (CPO) dari PTPN IV Tinjoan Bermerk Angkutan KODA terekam warga sedang membongkar muatan atau ‘kencing’ di sebuah gudang yang diduga menampung CPO ilegal di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Aktivitas ini disebut-sebut sudah berlangsung berulang kali meski keberadaan gudang tersebut sudah kerap diberitakan.

Berdasarkan bukti autentik berupa foto dan video yang diterima redaksi, mobil tangki bernopol BK-terlihat masuk ke dalam gudang pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 17.54 WIB.

Baca Juga :  Pemkab Simalungun Gelar Tepung Tawar 104 Jamaah Calon Haji Tahun 2026

Dari hasil investigasi media ini, Gudang tersebut diduga milik seseorang berinisial SP yang diduga bekerjasama dengan mandor pengangkutan pada PTPN IV tersebut berisinial SA yang Mengijinkan ataupun kordinator para supir untuk turun (Kencing).

Gudang itu sudah lama beroperasi, mobil tangki silih berganti masuk. Kami heran kenapa tidak pernah ditindak,” ujar salah seorang warga Desa Petatal yang meminta namanya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Selain itu, pihak PTPN IV Tinjoan dan para unsur unsur terkait terkesan bekerja sama dengan para mafia CPO dengan teratur dan terkordinasi secara matang sehingga terang terangan melakukan aktifitas tersebut.

Baca Juga :  Jaksa Diduga main Mata Teriakan Tahan S4nju Kasus Pengelapan Pajak Perusahaan Didepan Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar

Praktik ‘kencing’ adalah istilah untuk truk tangki CPO resmi yang membongkar sebagian muatannya ke penampungan ilegal sebelum sampai ke pelabuhan atau tender dengan beberapa perusahan perusahaan yang bekerja sama dengan pihak PTPN IV Tinjoan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar