oleh

Aktivis Minta Poldasu dan Kejatisu Periksa Plt. Kadis Pendidikan Asahan Dan Kroninya

Lintas Sumut | Asahan – 

Dinilai ada persekongkolan jahat, Pemerhati Pendidikan minta Polda Sumut dan Kejati Sumut Periksa Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Asahan dan Kabid SD serta Korwil terkait pengadaan foto Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di Sekolah SD dan SMP, Selasa (29/4/25).

Menurutnya, Pengadaan yang terkesan dipaksa serta masif tersebut sangat merugikan Sekolah. Apalagi belanja tersebut tidak masuk ke dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) 2025.

Selain itu, Belanja barang sekolah juga harus melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (Siplah) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.

Sementara, sumber terpercaya media ini mengatakan pengadaan ini diduga diperintahkan langsung oleh orang kuat di Dinas Pendidikan secara sistematis hingga ke korwil tanpa melalui Siplah.

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Piala Wakil Ketua DPRD Kota Medan 2026

“Mau tidak mau kami beli, kalau gak beli yaa nanti kami dipersulit, karena perintah atasan, itu pun tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena tidak masuk dalam RKAS, akhirnya Dana Bos lah di kotak katik”, ungkap sumber.

Berdasarkan Surat Pesanan (SP) yang dibagikan Korwil ke Sekolah Negeri yang ada di Asahan, terlihat harga per setnya sebesar Rp.400.000 dengan CV. PBA.

Hasil investigasi kru media ini, UPTD SDN diwajibkan membeli 5 set persekolah dengan biaya Rp.2000.000. Sementara UPDT SMPN diwajibkan membeli berdasarkan jumlah kelas + 4 set persekolah.

Foto Presiden dan Wakil Presiden yang dibagikan ke Sekolah

“SDN pertama disuruh beli 5 set, untuk SMPN melihat jumlah kelasnya ditambah 4 set lagi, sebagai contoh SMPN 1 Kisaran jumlah kelas 31+4 set, jadi yang harus dibeli Kepala Sekolahnya sebanyak 35 set”, ujarnya.

Dijelaskannya, jumlah pembelian di UPTD SMP N sebanyak 800 set dan UPTD SDN lebih kurang 2000 set.

Baca Juga :  UMKM Pelindo Regional 1 Ikut Serta di Bazar Medan Coding Competition 2026

D. Simbolon selaku aktivis yang juga pemerhati pendidikan sangat menyayangkan hal tersebut. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat Bimbingan, Pengajaran dan Pelatihan malah dijadikan ajang mencari keuntungan semata bagi pihak tertentu.

Untuk itu dianya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) proaktif terkait informasi yang merugikan dunia pendidikan seperti ini.

“Miris mendengarnya, kita minta APH segera memeriksa Kadis Pendidikan Asahan serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses merugikan sekolah dan Dana Bos ini”, tegasnya.

Secara terpisah, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Asahan, Musa Al Bakri, SE, M.Si hingga saat ini masih bungkam saat dikonfirmasi wartawan media ini Via WhatsApp, Selasa (29/4/25) sekira pukul 11.07 Wib. (Abib)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar