Praktik ini merugikan negara karena CPO tersebut tidak tercatat dan bebas pajak.
Aktivitas penampungan CPO tanpa izin dapat dijerat dengan UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, Pasal 107: Menjalankan usaha pengolahan hasil perkebunan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jika terbukti ada aliran dana hasil kejahatan.
UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika gudang tidak memenuhi standar lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PKS Tinjoan maupun pemilik gudang berinisial SP belum memberikan keterangan resmi. Polres Batu Bara juga masih coba dihubungi untuk konfirmasi terkait dugaan pembiaran aktivitas ilegal ini.
Warga mendesak Polda Sumut turun tangan jika Polres Batu Bara tidak segera bertindak. “Kalau dibiarkan, ini merugikan negara dan meresahkan masyarakat,” tegas warga. (Red)








Komentar