oleh

Korban 17 Tahun Melawan, Pelaku Curas di Angin Nauli Berhasil Ditangkap

Lintassumut.com, Tapteng | Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

 

Seorang pria berinisial FS (34) diamankan polisi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Dr. I.L. Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara.

 

Penangkapan tersebut dilakukan hanya beberapa jam setelah aksi pencurian dengan kekerasan terjadi. Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.

 

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.45 WIB di kediaman korban di wilayah Angin Nauli. Saat itu, korban berinisial HRFS (17) terbangun dan mendapati seorang pria berada di dalam kamarnya. Pria tersebut diduga sedang berusaha membongkar lemari milik korban.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu, Pria 38 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Tapteng

 

Pelaku kemudian diduga menghampiri korban, mencekik lehernya serta mengarahkan pisau ke bagian leher korban. Pelaku juga meminta korban menyerahkan barang-barang miliknya.

 

Dalam kondisi terancam, korban kemudian dibawa menuju pintu keluar. Pelaku diduga kembali menempelkan pisau ke tubuh korban sembari membekap mulutnya.

 

Saat berada di dekat pintu, korban melakukan perlawanan hingga berhasil merebut pisau yang digunakan pelaku. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan kepada sepupunya yang berada di ruang tamu.

 

Mendengar teriakan tersebut, sepupu korban datang dan membantu melakukan perlawanan. Pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu depan rumah.

 

Menerima laporan kejadian tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

 

Sekitar pukul 07.00 WIB, atau beberapa jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan FS di Jalan Dr. I.L. Nomensen, Kelurahan Angin Nauli.

Baca Juga :  Bantu Ringankan Beban Warga, Pemdes Pasaribu Tobing Salurkan BLT kepada 20 KPM

 

Dalam pemeriksaan awal, FS diduga mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau bergagang plastik warna hitam, satu buah kursi plastik warna hijau, satu buah tas warna cokelat dengan logo buaya, serta satu helai baju lengan pendek warna hijau.

 

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Polres Sibolga masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan terkait perkara tersebut. (Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar