
Pada foto surat dengan nomor 445/235/PKMR/V/2020 itu menyebutkan, pihak Puskesmas Rantang meminta kerjasama kepada Camat Medan Petisah untuk membantu melakukan penelusuran kontak dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di lingkungan kerja dan tempat tinggal wanita berinisial YHS tersebut.
Surat yang terlihat distempel dan ditandatangani Kepala UPT Pueskesmas Rantang, dr Fauziah tanggal 15 Mei 2020 itu, mengatakan bahwa YHS telah dinyatakan positif Corona berdasarkan hasil SWAB.
Sementara dari beberapa akun Facebook yang dihimpun redaksi menyebutkan, bahwa wanita yang dinyatakan positif Covid-19 itu adalah seorang kasir dan tinggal di sebuah kos-kosan di wilayah Medan Petisah.
Pihak medis juga telah melakukan test kepada rekannya satu kos, dan hingga saat ini masih menunggu hasil.
Disebutkan dalam status facebook itu, atas kejadian ini, pihak Puskesmas juga telah melakukan pertemuan dengan Manajemen Brastagi Swalayan. Dan pihak perusahaan menyatakan setuju untuk menjalankan tes rapid massal kepada seluruh karyawannya.
Kabar teranyar, wanita tersebut bahkan sudah meninggal dunia.
Namun atas informasi yang didapati pada Senin tengah malam ini, pihak redaksi belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak yang berwenang.(wpsd:mol/ls1)












Komentar