oleh

Info Dari Waria TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan 3 TSK Terlibat Curanmor

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Berbekal informasi dari seorang Wanita Pria (Waria) TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 3 (tiga) orang paleku yang diduga terlibat Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), Jumat (20/11/2020) sekitar pukul 15.00 Wib.

” Benar TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (21/11/2020).

Dikatakan AKBP Putu Yudha Prawira, sesuai tindak pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 dari KUHPidana dan laporan Polisi nomor, LP /289/XI/ 2020/ SU/ Res TJB tanggal 11 November 2020 atas nama Pelapor / korban
Adam Syahputra, 28, Nelayan, beralamat Jl. Anwar Idris, Gang. Atong, Kel. Bunga Tanjung, Kec Datuk Bandar, yang terjadi di TKP jalan Asahan / Pantai Amor, Kel. Indra Sakti, Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, maka dilakukan penyelidikan, Sebutnya.

Ketiga tersangka diketahui bernama, Samsudin Panjaitan, alias Udin Kelelawar, 44, mocok-mocok, warga jalan MT Haryono, Lingk. V, Kel. Selat Lancang, Kec. Datuk Bandar Timur, Irwan alias Ir, 39, Sopir, beralamat Dusun. V, Gang. Subur, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang dan Doni Pratama, 28, warga jalan Jati, Kampung Lalang Medan.

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Dukung Semarak Pawai Obor 1 Muharram 1448 H di Belawan

AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, pada Jumat 11 November 2020 Sekira Pukul 05.00 didaerah Pasiran / Pantai Amor, jalan. Asahan, Kel. Indra Sakti, Kec. TB-Selatan Kota Tanjung Balai, telah terjadi pencurian sepeda motor Honda CB VERZA 150CC BK 6280 QAL yang dilakukan pelaku (lidik), saat pelapor tertidur disalah satu kedai dan menyimpan kunci sepeda motor dalam kantong, namun bukan main terkejutnya pelapor saat terbangun karena melihat barang berharganya sudah tidak berada ditempat parkirnya, Ucapnya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dan merasa keberatan datang hingga membuat pengaduan resmi ke Markas Komando Polres Tanjung Balai, Jelasnya.

Namun kata AKBP Putu Yudha Prawira lagi, Kanit Pidum Sat Reskrim bersama personil TEKAB Polres Tanjung Balai yang telah melakukan penyelidikan selama 1 Minggu di TKP Pantai Amor, kemudian kembali kelokasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi-Saksi sebanyak 3 orang yang merupakan Waria dan sering mangkal disekitar Pantai Amor, hasil pemeriksaan Team melakukan penyelidikan kepada seorang laki-laki yang bernama Udin Kelelawar dan mencari keberadaannya, diketahui keberadaanya di Pulau Simardan, Kel. Selat Tanjung Medan Kec. Datuk Bandar Timur hingga Team berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Peningkatan 9 Ruas Jalan Provinsi di Wilayah Kabupaten Simalungun Segera Dimulai

” Dari hasil keterangannya,
Pelaku Udin Kelelawar mengakui perbuatannya dan menerangkan sepeda motor telah dijual, tepatnya didaerah Pinang Baris Medan “, Ucap Kapolres Tanjung Balai.

AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, tanpa berlama-lama, Team menuju Kota Medan tepatnya dijalan. Sei Mencirim Pinang Baris, petugas berhasil mengamankan Doni Pratama dan dari keterangannya, sepeda motor dijual kepada seorang laki-laki atas nama Irwan.

Kemudian team melakukan pencarian terhadap Irwan, tepatnya diseputar Hamparan Perak Deli Serdang, dan Team berhasil mengamankannya. Selanjutnya ketiga pelaku di boyong ke Mako Polres Tanjung Balai guna penyidikan lanjut.

” Dari Ketiga tersangka, Petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 1 Unit Honda cup warna hitam (milik pelaku untuk melakukan pencurian), Baju celana dan sepatu yang dibeli pelaku dari hasil penjualan Sp. Motor “, Tutup Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengakhiri.(Roby)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar