oleh

Diduga Angkut BBM dan LPG Subsidi untuk Dijual Kembali, Pria di Pandan Diciduk Polisi

Lintassumut.com, TAPTENG | Jajaran Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria berinisial SS (45) yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) serta gas bersubsidi, Minggu (25/10/2026) dini hari.

Pria tersebut diamankan sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, tepatnya di depan Toko Aroma Pandan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Dari kendaraan Suzuki Carry warna merah bernomor polisi BK 1510 YP yang dikemudikan SS, petugas menemukan enam jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan kapasitas masing-masing sekitar 39 liter serta 14 tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi berisi.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Dian A. Perdana, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan migas di sekitar SPBU Pandan.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit IV Satreskrim IPDA Andri, S.H., langsung bergerak menuju lokasi. Dalam perjalanan, tim berpapasan dengan satu unit mobil Suzuki Carry warna merah yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar IPTU Dian A. Perdana.

Baca Juga :  Dukung Pengembangan PLTS dan BESS, Bupati Simalungun Berharap Dapat Berikan Kontribusi PAD

Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan enam jerigen Pertalite dan 14 tabung LPG 3 kg di dalam mobil.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, SS mengaku bahwa BBM jenis Pertalite tersebut diperoleh dari SPBU Pandan tanpa memiliki surat rekomendasi. Sementara itu, 14 tabung LPG 3 kg disebut dibeli dari salah satu pangkalan gas di kawasan Hajoran, Kecamatan Pandan.

BBM dan LPG tersebut rencananya akan dibawa ke Desa Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, untuk diperjualbelikan kembali.

Selanjutnya, SS bersama barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry warna merah, enam jerigen Pertalite, dan 14 tabung LPG 3 kg dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Jaga Kesehatan Masyarakat, Pemkab Simalungun Lakukan Pengujian Kualitas Udara di Sejumlah Wilayah

Atas dugaan perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Kasat Reskrim IPTU Dian A. Perdana juga mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan dalam pembelian, pengangkutan, dan pendistribusian BBM bersubsidi.

Ia menegaskan bahwa pembelian BBM menggunakan jerigen harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan sebagai konsumen pengguna tertentu dan kepemilikan surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang apabila dipersyaratkan.

Sementara itu, pendistribusian LPG 3 kg juga harus mengikuti ketentuan dan perizinan yang berlaku. Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan sesuai kedudukan dan kewenangannya dalam rantai distribusi LPG bersubsidi.

Polres Tapanuli Tengah menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.

(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar