oleh

Didalam Rumah Penjual & Pembeli Narkotika Jenis Sabu Diamanakan Sat Resnarkoba Polres T.Balai

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Dua orang tersangka dalam kasus Narkotika jenis shabu-shabu yang telah meresahkahkan masyarakat berhasil digulung Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, diobjek perkara jalan Jenaha, Link. VII Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Senin (20 Juli 2020) sekitar pukul 19.30 Wib

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jalan Jenaha. Link. VII Kel. Pematang Pasir Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada 2 ( Dua) orang Laki laki sedang Berada didalam sebuah rumah sedang menjual narkotika jenis shabu.

Berbekal laporan masyarakat tersebut, Kanit I Aiptu WARIONO dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan sampai hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan.

Pada saat akan diamankan kedua tersangka sedang duduk di ruang tamu rumah milik salah tersangka yang diketahui bernama MAHYUDI alias CUNEK alias UCOK, 41, Wiraswasta, warga Jalan Jinaha. Link.VII Kel. Pematang Pasir. Kec.Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.

Setelah diperiksa, petugas menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan satu (1) bungkus kecil daun ganja kering, 1 (Satu) buah timbangan elektrik yang terletak diruang tamu dan selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan didekat kasur dalam kamar 1 (Satu) buah dompet warna merah berisikan delapan (8) bungkus klip transparan diduga Narkotika jenis sabu juga ditemukan satu buah dompet kecil berwarna coklat berisi enam (6) bungkus diduga Narkotika jenis shabu serta satu (1) bal plastik klip transparan kosong, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Wakapolres Kompol H Jumanto SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH, Selasa (21/7) diruang kerjanya.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Tanjung Mulia
Ket Foto : Kedua TSK & BB

Selanjutnya petugas melakukan interogasi dan TSK MAHYUDI alias CUNEK alias UCOK menerangkan seta membenarkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari TSK yang diketahui bernama MUKLIS, 43, Wiraswasta, Dusun VIII, Desa Air Joman Baru, Kec.Air Joman, Kab.Asahan.

” TSK MUKLIS secara bersamaan dapat diamankan di tempat. Selanjutnya petugas menginterogasi TSK MUKLIS dan mengakui terus terang bahwa narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang diserahkannya kepada MAHYUDI alias CUNEK, diperoleh dari seseorang Perempuan bernama TIKA. selanjutnya dilakukan pencarian, namun belum dapat ditemukan, Jelasnya.

Baca Juga :  Kapolsek Silou Kahean Ajak Warga dan Karyawan PTPN IV Perangi Premanisme dan Narkoba Melalui Patroli Dialogis

Selanjutnya kedua tersangja berikut barang bukti yang disita Polisi berupa 15 ( Lima Belas ) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 29,26. (Dua Puluh Sembilan Koma Dua Enam ) gram, 1 (Satu) Bungkus Kertas warna Coklat yg diduga berisikan Narkotika jenis Ganja dgn berat kotor 1,49 (Satu Koma Empat Puluh Sembilan) gram, 1 (satu ) buah timbangan Elektrik, 1 (Satu ) bal plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buah dompet berwarna merah dan cokla dan uang tunai Rp. 180.000. (seratus delapan puluh ribu rupiah) hasil penjualan Narkotika jenis shabu di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

” Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 Subs pasal 111 ayat 1 Yunto pasal 132 ayat 1 dari UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun “, Tutup Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH’

(Ambon/Roby)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar