oleh

Gegara Corona, UN 2020 Resmi Dihapus

Lintas Sumut | Jakarta – Ujian Nasional (UN) 2020 resmi dihapus oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akibat pendemi Corona (COVID-19). Kemendikbud juga telah mengatur mekanisme kelulusan siswa.

Hal itu diutarakan Mendikbud Nadiem Makarim dalam Surat Edaran Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease.

Dalam edaran itu, syarat penentu kelulusan siswa adalah Ujian Sekolah (US). Namun, Ujian sekolah untuk kelulusan tidak boleh berbentuk tes yang mengumpulkan siswa di suatu tempat.

“Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini,” ucap Nadiem.

Maka dari itu, karena dibatalkannya UN Tahun 2020, syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi tidak lagi berpedoman pada UN.

Baca Juga :  Masinton Hadirkan Terang di Pelosok Tapteng yang 80 Tahun Gelap

Lanjutnya, ujian sekolah dapat dilakukan dengan berbagai jenis asesmen. Sekolah dapat membuat ujian sekolah dalam bentuk portfolio hingga tes secara online.

“Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya,” katanya.

Selain melalui ujian sekolah, nilai rapor dapat menjadi penentu kelulusan siswa. Bagi jenjang SMK, kelulusan siswa dapat ditentukan berdasarkan nilai praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir.

Sementara itu, bagi jenjang SD, SMP, dan SMA, kelulusan dapat ditentukan berdasarkan nilai dari lima semester terakhir yang diperoleh siswa. Misalnya bagi jenjang SD dapat memakai nilai rapor siswa sejak dari kelas 4 hingga kelas 6.

Baca Juga :  Diduga Minum Racun Rumput, Pria Muda di Lumut Tapteng Ditemukan Meninggal Dunia

Kelulusan sekolah dasar (SD) atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

“Kelulusan sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat dan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” ungkapnya. (Int/Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar