oleh

Darmawan Yusuf SBSI 92 Mewakili 20 Asosiasi Buruh di Sumut Janji Tak Demo Saat May Day Karena Covid 19

Dalam rangka mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam mengatasi dampak Covid-19. Asosiasi buruh se-Sumatera Utara (Sumut) menyatakan sikap tidak akan demonstrasi turun ke jalan pada peringatan Hari Buruh 1 Mei mendatang.

Lintas Sumut | Medan,

Hal itu disampaikan sekitar 20 asosiasi buruh langsung kepada Gubernur Sumut (Sumut) Edy Rahmayadi dalam diskusi di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (24/4)

Hadir di antaranya, Ketua Bidang Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI 92) dan juga adalah Sekjen DPD SBSI 92 SUMUT Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumut CP Nainggolan, KSBSI, Serbundo, SPBUN, Serikat Pekerja Rumahan, serta asosiasi buruh lainnya.

Foto:Ket// dari kanan ke kiri Kadisnaker Sumut Harianto Butarbutar, Ketua DPP SBSI 92 Pusat Darmawan Yusuf, SH,SE, M.Pd, MH, Sekda prov Sumut R Sabrina, dan paling kiri Kabid Disnaker Sumut Maruli Silitongga

Mewakili seluruh seluruh 20an Pimpinan asosiasi buruh yang hadir, Darmawan Yusuf Sekjen SBSI 92 Sumut menyatakan tidak akan melakukan pergerakan masa turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi terkait Hari Buruh 1 Mei 2020 jika pembahasan RUU Omnibus Law Ditunda. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk dukungan para buruh terhadap Pemprov Sumut dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di daerah ini.

Baca Juga :  Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Saragih Kunjungi RRABK di Semarak Hari Posyandu Nasional 2026
Ket;Foto// Darmawan Yusuf DPD SBSI 92 Sumatera Utara sedang berdiskusi dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
Ket;Foto// Darmawan Yusuf DPD SBSI 92 Sumatera Utara sedang berdiskusi dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi

“Tidaklah bijak andai kita melakukan unjuk rasa dalam kondisi seperti ini, tapi kalau UU Omnibus Law tetap dibahas di DPR, kami akan turun jalan tanggal 30 April ini.”Tegas Darmawan.

Tapi karena atas bimbingan dan arahan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur kepada kami merupakan suatu langkah yang tepat untuk antisipasi dimana kita harus bersama-sama melawan Covid-19 di Sumut,” katanya.

Ket:Foto// Para Pimpinan Asosiasi Buruh Sesumatera Utara Sedang Berdiskusi dengan Gubernur Sumatera Utara
Ket:Foto// Para Pimpinan Asosiasi Buruh Sesumatera Utara Sedang Berdiskusi dengan Gubernur Sumatera Utara

Gubernur menyambut baik dan mengapresiasi dukungan para buruh dalam upaya penangan Covid-19 di Sumut. Termasuk sikap tidak akan melakukan unjukrasa di Hari Buruh mendatang. Karena upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk para buruh.

Ket:Foto// Gubernur Sumut sedang berdiskusi dengan salah Satu Ketua Asosiasi Buruh SBSI 92 Darmawan Yusuf, SH, SE, MPd, MH
Ket:Foto// Gubernur Sumut sedang berdiskusi dengan salah Satu Ketua Asosiasi Buruh SBSI 92 Darmawan Yusuf, SH, SE, MPd, MH

Edy Rahmayadi juga menyampaikan, selaku pimpinan di Sumut berjanji akan bertanggung jawab dalam permasalahan buruh yang terdampak Covid-19. “Saya selaku pimpinan di provinsi ini. Saya akan bertanggung jawab lahir dan batin. Pemerintah sudah tau, makanya kita sudah melakukan refocusing dan realokasi anggaran. Apa yang anda sampaikan tadi saya tidak pungkiri,” ucap Edy Rahmayadi, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina.

Baca Juga :  Kegagalan Menata Kota? Kelompok Cipayung Soroti Persoalan Infrastruktur di Pematangsiantar

Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19, Edy juga memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Harianto Butarbutar untuk langsung terjun ke lapangan dan mengecek semua perusahaan di Sumut, serta meminta Dinas Tenaga Kerja Sumut untuk menindak perusahaan yang mengambil kesempatan momen Covid-19.

Sebelumnya, Gubernur juga telah menyampaikan Seruan Nomor: 184/TU/III/2020 terkait Penanganan Covid-19 di Sumut, antara lain mengimbau kepada kalangan dunia usaha agar memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja instansi pemerintah dan swasta, bagi kalangan pekerja industri untuk memberlakukan sistem bekerja bergiliran semaksimal mungkin dengan tetap memberikan hak pekerja dan jangan sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penghentian kontrak.(AC)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar