oleh

Dengan Nyanyian Sang Adik, Abang Kandung Ikut Menginap Dikantor Polres Tanjungalai

 

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI –

Ditempat Kejadian Perkara (TKP)Jln. Mahoni Lingk IX. Kel. Sijambi. Kec. Datuk Bandar, Kota Tg Balai dan Perumahan Griya Blok D. Jln. Mahoni Lingk IX. Kel. Sijambi. Kec. Datuk Bandar ,Kota Tanjungbalai, Sabtu (27/03) sekitar pukul 15.15 WIB Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, berhasil mengamankan 2 (dua) orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu.
Hal ini diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH, diruang kerjanya.

Dikatakan AKP Zulfikar SH, ” berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya Sabtu (27/03) yang mengatakan bahwa di Jln. Mahoni Lingk IX. Kel.sijambi. Kec. Datuk Bandar. Kota Tg Balai, ada 1 (satu) org Laki laki dengan ciri-ciri yg sudah di informasikan memiliki Narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda AWALLUDIN bergerak ke TKP dan langsung melakukan Penangkapan terhadap Laki laki yang bernama NANDA DWIKI ALHAFIZ Alias DIKI (21) Jln. Mahoni Blok D LINGK IX. Kel Sijambi. Kec .Datuk Bandar. Kota Tanjungbalai.

Lanjut nya ,Pada saat dilakukan penangkapan Terhadap TSK di TKP Sabtu (27/03) Sekitar pukul 15.15 WIB ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip transparan di atas tanah di hadapan TSK.
Selanjutnya Tim melakukan interogasi terhadap TSK tentang kepemilikan shabu tersebut dan oleh TSK mengakui bahwa benar shabu tersebut miliknya, lalu di tanya dari mana shabu tersebut diperolehnya dan TSK mengakui bahwa shabu tersebut diperoleh dari abangnya bernama ICAN, kemudian Tim menuju ke rumah TSK dan dilakukan penangkapan terhadap abang TSK yg mengaku bernama CANDRA PRATAMA ALKARNI Alias ICAN ,(24), Jln. Mahoni Blok D. LINGK IX. Kel Sijambi. Kec .Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai hari itu juga sekitar pukul 15.45 WIB dan di lakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti lain nya berupa 2 bungkus plastik klip transpran berisi narkotika jenis sabu, 5 plastik klip transparan kosong di dlm 1 buah dompet warna cokelat di dlm saku sebelah kiri celana pendek warna abu abu yg di pakai oleh TSK ICAN.

Baca Juga :  ‎703 PRAJURIT, GETARKAN DERMAGA BELAWAN: TNI KUAT BERSAMA RAKYAT

Kemudian setelah di introgasi, TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.40 (satu koma empat Nol) gram, 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dgn berat kotor 0,31 ( nol koma tiga satu) Gram, 1 unit sp.motor merk honda scoopy warna hitam merah BK 9063 XAN, 1 buah handphone merk nokia warna hitam, 1 buah dompet warna cokelat, 5 (lima) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 lembar tisu warna putih, 1 bungkus plastik makanan kosong merk roma malkist, 1 potong celana pendek warna abu abu dan ke 2 TSK di bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan tes awal terhadap BB dihadapan kedua TSK dan hasilnya Positif mengandung Metamfetamin.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus MUI, Bahas Hari Santri dan Pengukuhan MUI

Ke dua Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 Thn, Ucap Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar SH menutup.

(R.Siregar)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar