LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI
Seorang pemuda usia produktif harus berurusan dengan Team Khusus Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor (TEKAB Sat Reskrim Polres) Tanjung Balai, gara-gara berani melakukan pencurian dan pemberatan di objek perkara, Jalan Amd Link. IV Kel. Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Jumat (3/7) sekitar pukul 03.00 Wib
” Sesuai laporan polisi bernomor : LP / 49 / VI / 2020 / SU / Res T.Balai / SEK.BANDAR tanggal 30 Juni 2020, atas nama pelapor Tuti Rahayu, 46 thn, Pr, Pegawai Negeri Sipil, Islam, warga jln. Karya Gang. Murai Kel. TB-Kota I Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, maka TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap M Asrop Samosir, 22 thn, Lk, Islam, wiraswasta, beralamat dijalan Alteri Gang.Keluarga Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH.
Dikatakannya, kejadian berawal pada 29 Juni 2020 sekira pkl.11.30 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku (lidik) di kantor Lurah Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Jelasnya.
Lanjutnya, dengan cara pelaku membuka kaca nako dan memecahkan plapon, kemudian masuk ke dalam ruangan kantor lurah kemudian memgambil laptop merk Acer, camera tustel merk Canon dan DVD Players merk GMC, Sebutnya.
Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp.9.500.000,- dan pelapor merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai.
Mendapat laporan dari masyarakat, Polsek Datuk Bandar berkoordinasi dengan TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku yang melakukan pencurian di dalam kantor Lurah tersebut bernama M Asrop Samosir.

Selang beberapa waktu tepatnya pada Jumat 03 Juli 2020 sekira pukul 03.00 Wib, Personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa TSK M Asrop Samosir berada di jalan Alteri Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,
Tanpa menunggu lama lagi, TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bersama Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh PADAL TEKAB Sat Reskrim langsung menuju tempat dan melakukan penangkapan terhadap TSK.
Selanjutnya TSK M Asrop berikut barang bukti berupa 1 buah laptop merk Acer warna hitam milik pelapor yang diambil oleh pelaku, bongkahan plapon kantor lurah yang dibongkar oleh pelaku. diamankan ke Polres Tanjung Balai guna penyelidikan lanjutan,” Sekarang tersangka mendekam dalam tahanan dan masih diperiksa secara intensif “, Pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MHMH menutup.
(Ambon/Roby)







Komentar