oleh

BNNK Asahan Ringkus Diduga Pengedar Pil Ekstasi

Lintas Sumut | Asahan –

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan meringkus pelaku diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi dengan tersangka AA alias Kobay (26) dan FP (23).

Kepala BNNK Asahan, Adrea Retha Zulhelfi, S.Pd, MM ketika dikonfirmasi lintassumut.com Sabtu (6/1/24) menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh tim Pemberantasan BNNK Asahan pada Kamis (4/01/24) dini hari di depan SPBU simpang Tanjung alam jalan A Yani Kisaran dan mengamankan barang bukti diduga pil ekstasi.

“Laporan dari masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika jenis Ekstasi dan tim langsung bergerak menangkap pelaku”, ucapnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta Dilantik Sebagai Wakil Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Lebih lanjut dijelaskan Adrea, dari hasil pengembangan yang dilakukan BNNK Asahan ke salah satu kos – kosan di daerah tanjung alam yang di tempati pelaku, ditemukan diduga pil ekstasi sebanyak 23 butir dan mengamankan seorang wanita inisial FP.

Saat ini mengenai kasus ini, masih dalam tahap pengembangan sambil menunggu hasil uji lab yang dilakukan BNN terhadap barang bukti yg ditemukan.

Menurutnya, Pasal yang disangka kan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Baca Juga :  Kehidupan Mangrove Membawa Berkah Bagi Masyarakat

Orang no 1 di BNNK Asahan tersebut juga himbauan bagi masyarakat apabila menemukan penyalahguna dapat melapor ke call center BNN Kabupaten Asahan 08119999160. (Ab)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Komentar