Lintas Sumut | Simalungun
Sesuai dengan UU no 2 tahun 2017 pemerintah daerah berkewajiban memberikan pekerjaan kepada pengusaha Jasa konstruksi yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) golongan kecil dan menegah di daerah.Jika benar adanya keluhan para pengusaha Jasa konstruksi di Simalungun bahwa paket Non Tender hampir keseluruhan dinas dana Aspirasi DPRD itu perampasan hak pengusaha konstruksi lokal ujar RH mantan anggota DPRD yang juga menguasai jasa konstruksi.
Kejadian ini kata RH adanya permainan kong kalikong antara pihak eksekutif dan legislatif, adapun tudingan tersebut sebelum ditentukan paket sudah dilaksanakan musawarah pembangunan (Musrembang) dari desa ,Kecamatan dan tingkat kabupaten itu yang dikatakan aspirasi rakyat kalau Pokir itu hanya pokok pikiran.
Menanggapi keluhan para pengusaha kecil di lingkungan pemerintah kabupaten Simalungun RH hanya menghimbau agar pemilik SBU berkomitmen tidak memberikan perusahaannya di pakai para kaki tangan oknum-oknum anggota dewan.Imformasi yang beredar RH menyesalkan adanya beberapa pengusaha kecil berlomba untuk menemui para anggota DPRD yang memiliki proyek.
Pengakuan para pengusaha jasa konstruksi di lingkungan pemerintah kabupaten Simalungun untuk mendapat paket dari oknum anggota DPRD harus menyetor 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
Kejadian ini diakui beberala kepala dinas bahwa paket Non Tender dilingkungan pemerintah kabupaten Simalungun tahun anggaran 2026 adalah aspirasi DPRD dan saat ini sedang dalam proses administrasi.
Jatah Dana Aspirasi DPRD Itu Perampasan Hak Pengusaha Jasa Konstruksi,Permainan Kong kalikong Antara Eskutif dan Legislatif







Komentar