oleh

BNNK Asahan Ringkus Diduga Pengedar Pil Ekstasi

Lintas Sumut | Asahan –

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan meringkus pelaku diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi dengan tersangka AA alias Kobay (26) dan FP (23).

Kepala BNNK Asahan, Adrea Retha Zulhelfi, S.Pd, MM ketika dikonfirmasi lintassumut.com Sabtu (6/1/24) menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh tim Pemberantasan BNNK Asahan pada Kamis (4/01/24) dini hari di depan SPBU simpang Tanjung alam jalan A Yani Kisaran dan mengamankan barang bukti diduga pil ekstasi.

Baca Juga :  Peringati Idul adha 1447 H, Polres Tapanuli Tengah Gelar Salat Id dan Sembelih 7 Ekor Hewan Kurban

“Laporan dari masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika jenis Ekstasi dan tim langsung bergerak menangkap pelaku”, ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Adrea, dari hasil pengembangan yang dilakukan BNNK Asahan ke salah satu kos – kosan di daerah tanjung alam yang di tempati pelaku, ditemukan diduga pil ekstasi sebanyak 23 butir dan mengamankan seorang wanita inisial FP.

Saat ini mengenai kasus ini, masih dalam tahap pengembangan sambil menunggu hasil uji lab yang dilakukan BNN terhadap barang bukti yg ditemukan.

Baca Juga :  Hadiri Wisuda STAI Bahriatul Ulum, Wabup Tapteng Ajak Lulusan Jadi Agen Perubahan yang Bermanfaat Bagi Sesama Manusia

Menurutnya, Pasal yang disangka kan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Orang no 1 di BNNK Asahan tersebut juga himbauan bagi masyarakat apabila menemukan penyalahguna dapat melapor ke call center BNN Kabupaten Asahan 08119999160. (Ab)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar