LINTAS SUMUT | Tapteng
Polres Tapteng berhasil mengungkap pelaku pembunuhan seorang kuli bangunan yang ditemukan tewas di daerah desa Mela ll, pada jumat, (18/12/2020) lalu, Penangkapan pelaku pembunuhan yang diketahui berinisial AJT, warga Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan,Kota Sibolga
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, dalam konfrensi pers di Mapolres Tapteng, Rabu (23/12) menjeleskan peristiwa pembunuhan pada Jumat 18 Desember 2020 lalu di areal pembangunan rumah di Kampung Baru, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli
Polres langsung membentuk Tim Khusus untuk menangkap pelaku AJT. Setelah tim Inafis Polres Tapteng dan Polsek Kolang selesai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang bukti (Barbut), seperti parang yang ditemukan sekitar 35 meter dari lokasi pembunuhan, miras (Tuak Masak) dan sandal.
“Kedua Timsus ini kemudian disebar untuk tiga wilayah, yakni wilayah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang dipimpin oleh Ipda Sangkot Sitorus dan wilayah Kota Padangsidempuan serta Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dipimpin oleh Ipda Dian. Karena menurut informasi, terduga pelaku kemungkinan lari di ke tiga wilayah itu karena terduga pelaku memiliki keluarga dan pernah berada di tiga wilayah itu,” tutur Nicolas.
Kedua Timsus menemukan titik terang, terduga pelaku AJT dikabarkan berada di Madina. Timsus untuk wilayah Padangsidempuan dan Madina pimpinan Ipda Dian lalu memburu terduga pelaku AJT ke wilayah itu (Madina). Ketika melihat terduga pelaku AJT, Ipda Dian bersama timnya langsung melakukan penangkapan.
“Pada Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Terduga pelaku juga mengakui kejadian kronologis pembunuhan itu. Terduga pelaku saat itu ditangkap di areal Kebun Sawit milik Perusahaan RMA di Desa Sikara-Kara II, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Senin 21 Desember 2020 dini hari,” ungkap Nicolas.
Menurut Ipda Dian, selaku pimpinan Timsus untuk wilayah Padangsidempuan dan Madina tersebut, saat di wilayah Madina tepatnya di Desa Sikara-Kara II tersebut, terduga pelaku sempat berada di rumah keluarganya. Namun pihak keluarganya yang berada disana sama sekali tidak mengetahui perbuatan yang telah dilakukan oleh terduga pelaku. Kemudian, terduga pelaku juga saat disana lebih banyak bersembunyi di kebun sawit milik perusahaan RMA tersebut.
“Terduga pelaku sendiri kesana (Sikara-kara, Natal) naik mobil travel dari simpang Hapesong, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel),” ucap Dian.
Terduga pelaku AJT melakukan pembunuhan terhadap O’o Zisokhi Lahagu, warga Dusun IV, Desa Mela, Kecamatan Tapian Nauli dipicu sakit hati. Rasa sakit hati itu telah dipendam terduga pelaku sebulan sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi. Tapi peristiwa pembunuhan itu baru dilakukannya pada Jumat 18 Desember 2020.
Namun sebelum melakukan pembunuhan, terduga pelaku terlebih dahulu memesan satu botol miras (Tuak Masak). Kemudian terduga pelaku menunggu kelengahan korban sambil berpura pura mengerjakan sesuatu. Saat melihat korban dalam posisi lengah, terduga pelaku lalu mengambil posisi dibelakang korban lalu melakukan pembacokan ke kepala korban. Kemudian terduga pelaku memastikan kondisi korban sudah meninggal.
Terduga pelaku AJT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diancam pasal 340 subsider 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (DP)













Komentar