oleh

Ketahuan Puluhan Kali Cabuli Siswanya, Guru MTs Dijebloskan Ke Penjara

Lintas Sumut | Cianjur –

Nekat mencabuli dan sodomi muridnya sendiri, YH (31) seorang guru honorer di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditangkap polisi. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari polisi, YH mengajar di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Cianjur.

Ternyata YH melakukan perbuatan bejatnya itu sejak 2019 lalu. Kepala Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan saat ini korban duduk di kelas VII. Dia menjadi korban kekerasan seksual gurunya tersebut sejak ia masuk ke tingkat sekolah menengah tersebut.

“Perbuatan itu terjadi sejak September 2019. Diperkirakan sebanyak 20 kali pelaku mencabuli korban. Dari mulai mencium hingga melakukan sodomi”, ujar Ade seperti dikutip dari kompas.com, Senin (27/4).

Baca Juga :  Pengacara Nilai Dakwaan JPU Bermasalah di Sidang Ucok Sayur Vs Anak Ketua DPRD Tapteng

Sambungnya, kasus ini bermula saat pelaku mengenal korban sebagai murid baru di sekolahnya. “Awalnya, pelaku mengajak korban dan murid lainnya untuk sesekali menginap di kantor sekolah. Dalihnya untuk latihan pramuka dan pelajaran tambahan”, ucapnya.

Seiring berjalannya waktu, pelaku mengaku memiliki ketertarikan secara seksual terhadap korban. Guru MTs tersebut kemudian mulai intensif melakukan pendekatan, hingga akhirnya tindak kekerasan seksual terjadi.

“Pelaku ini mengaku merasa nyaman, sehingga memberikan perhatian lebih kepada korban. Bahkan sempat mengatakan perasaannya”, terang Ade.

Baca Juga :  Pemkab Tapteng dan WVI Mulai Bangun Jaringan Air Bersih di Tapian Nauli, Fokus Pemulihan Pascabencana

Perbuatan bejat guru MTs itu baru terungkap setelah kakak korban curiga dengan isi percakapan WhatsApp sang adik dengan pelaku. “Saat ditanya oleh kakaknya, korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku, hingga akhirnya dilaporkan ke polsek setempat dan pelaku berdasarkan laporkan tersebut langsung diamankan”, ujarnya.

Guru MTs tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. “Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap adanya kemungkinan korban lain”, jelas Ade. (Int/Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar