Lintas Sumut | Tanjung Balai –
Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil membekuk Arfi Lody Madjid alias Ody (22) warga Jalan Jend. Sudirman LK. II Kelurahan, Pahang Kecamatan, Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ody merupakan residivis pencurian dengan pemberatan (Curat).
Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas. Polisi menangkap tersangka di depan rumah warga di Jalan Rel Kereta Api Lk. IV Kelurahan Sei Merbau Kecamatan, Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Rabu (22/4).
Sebelumnya, tersangka Ody bersama rekannya Aidil Syahputra melancarkan aksinya di jalan Gereja tepatnya didepan Kantor Telkom Kota Tanjung Balai, pada (19/3) sekira pukul 19.00 Wib.
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dan laporan warga yang resah terhadap aksi pelaku. Hal itu disampaikanKapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH, Jumat (24/4).
“Tersangka ini merupakan residivis 363, sebelumnya kami sudah berhasil lebih dulu menangkap rekannya dan sudah ditahan”, ungkapnya.
Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, 1 potong baju warna hitam yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya, 2 pasang baju dan celana yang di beli pelaku dari hasil uang kejahatan.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dan terancam kurungan maksimum 7 tahun Penjara”, jelas Putu. (Red)







Komentar