LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI
Team I Tekab Sat Res Krim Polres Tanjung Balai berhasil meringkus M Yusril Rizaldi Lubis, tak lain adalah Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Sabtu (31/10/2020) sekitar pukul 17.00 Wib.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 91 / IX / 2020/ SU / RES. T. BALAI / SEK BANDAR tanggal 18 Oktober 2020 dalam perkara pencurian dengan pemberatan dan LP / 95 / X / 2020 / RES. T. BALAI / SEK BANDAR tanggal 30 Oktober 2020 dalam perkara pencurian dengan pemberatan, maka dilakukan penangkapan terhadap M Yusril Rizaldi Lubis, 21, wiraswasta, warga jln Fanili, LingK. I, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Ahmad Saragih alias Sipai, 28, Wiraswasta, beralamat di Jalan Durian, Lingk. I, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,(RESIDIVIS 363 dan sudah ditahan di Polsek Datuk Bandar pada 19 oktober 2020 dalam perkara LP 91 /2020) “, Terang Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Dikatakan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (4/11/2020), dari TKP di Jl. Jend. Sudirman, Gang. Rambung Lingk. IV, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar dan dijalan Jend. Sudirman Lingk. I, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, kedua tersangka melakukan aksinya dirumah pelapor Hendrianto, 42, Wiraswasta, warga jln. Jend. Sudirman, Gang Rambung lingk. I, Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Irmayani Sitorus, 18, Ikut orang tua, warga jln. Rukun, Lingk. II, Kel. Kuala Silo Bestari, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Lanjut AKBP Putu Yudha Prawira, dari LP / 91 /2020, personil menyita barang bukti berupa 1 buah kotak Hp Samsung j2 galaxy milk korban Hendrianto, 1 buah alat yang di gunakan mengambil tas di rumah milik Hendrianto diamankan dari tangan Ahmad Rivai Saragih alias Sipai, 1 buah tas warna hitam milik korban Hendrianto yang berisikan buku tabungan BRI An. Hendrianto, 1 kartu tanda pengenal Pers milik Hendrianto, 1 Kartu KIA An. Ananda Chairunisa, 1 Kartu KIA An.Adzkia Mumtaza, 1 Kartu KIA An. Asyuki, 1 buah STNK sepeda motor BK 3029 ZAC, 1 buah SIM C, An Hendrianto, 1 buah SIM A An. Hendrianto diamankan dari tangan Sipai dan 4 (empat) buah flashdisk milik korban Hendrianto diamankan dari tangan M Yusril Rizaldi Lubis, Sebutnya.
Sedangkan dari P / 95 /2020, Polisi menyita barang bukti berupa, 1 ( satu) buah kotak hp realme milik korban Irmayani Sitorus, 1 potong celana pendek dan 1 Potong jacket warna hitam lengan panjang tutup kepala yang dipakai pelaku M. Yusril Rizaldi Lubis, saat melakukan aksinya, Jelas Kapolres Tanjung Balai ini.
Kejadian LP/91/2020, pada Jumat (2/10/2020) sekira pukul 04.00 wib dijalan Jend. Sudirman Gang Rambung Lingk. IV Kel. Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana pencurian milik pelapor An. Hendrianto yang dilakukan oleh pelaku (lidik), adapun barang milik korban yang hilang adalah uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 buah hp android merk samsung J2 Prime, 1 buah hp Samsung lipat warna hitam, 1 buah tas berisikan 3 kartu KIA, 2 Buah SIM, 1 buah STNK, 1 buah kartu NPWP, 1 buah kartu pengenal pers, 2 buah KTP dan akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp.3.000.000,- dan melaporkan ke Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai.
Untuk LP / 95 / 2020,terjadi pada Jumat (30/10/2020) sekira pukul. 00.05 wib telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit hp merk realme warna merah di jln. Sudirman Lk. I kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai yang dilakukan oleh dua orang pelaku (lidik) dengan cara salah seorang pelaku ( lidik ) mengambil paksa HP milik korban Irmayani Sitorus dari tangan korban pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya, kemudian ketika 2 orang pelaku (lidik) berhasil melakukan aksi pencurian tersebut, lalu kedua pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor pelaku. Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp. 3.000.000,- dan membuat pengaduan resmi ke Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai.
AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Unit Polsek Datuk Bandar berkoordinasi dengan TEAM I TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan oenyelidikan kasus, hingga pada Sabtu (31/10/2020) sekira pukul 17.00 wib, Personil team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa TSK M. Yusril Rizaldi Lubis, berada di jln. Sudirman Km. 7 Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan sekira pukul. 17.30 wib, TSK berhasil diamankan.
Selanjutnya dilakukan introgasi, TSK M Yusril Rizaldi Lubis, benar melakukan aksi pencurian (bongkar rumah) di rumah korban Hendrianto, Benar pelaku M Yusril Rizaldi Lubis melakukan aksi curat (jambret) dijalan Jend. Sudirman LK. I, Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai bersama temannya berinisial JS (dalam pengejaran).
Selain itu TSK M Yusril Rizaldi Lubis juga mangaku melakukan aksi jambret dengan sepeda motor milik TSK berinisial JS dan yang merampas HP milik korban adalah dirinya. Saat melakukan aksi curat (jambret) TSK M Yusril Rizaldi Lubis memakai celana pendek warna hitam dan jacket bertutup kepala warna hitam yang mana sesuai hasil introgasi dengan keterangan korban, namun yang menjual HP milik korban adalah TSK JS (dalam pengejaran).
TSK M Yusril Rizaldi Lubis juga menerangkan dari hasil penjualan HP tersebut, dirinya mendapat bagian Rp. 700.000 yang telah habis digunakan membeli Narkotika jenis shabu.
Selanjutnya, TSK diamankan dan di bawa ke Polres Tanjung Balai guna diserahkan ke Polsek Datuk Bandar proses lanjutan, Tutup Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.(Roby)







Komentar