oleh

Evi Meminta Gugatan Sengketa PTUN Harus di Pulihkan Dalam Putusan Presiden

Lintas Sumut| Medan –

Pemberhentian Evi (Mantan Anggota KPU) oleh presiden berdasarkan keputusan DKPP 31/2019 yang menyatakan Evi melakukan pelanggaran kode etik menuai kritik.

Evi menilai putusan DKPP yang menjadi dasar putusan presiden itu cacat karena melanggar sejumlah prinsip penyelesaian perkara di DKPP, pada hari Jumat (24/7) Sekira pukul 13.45 Wib.

Ia juga memberi saran agar DKPP harus hati-hati dalam menutus perkara kode etik. “Mana kode etik, mana yang bukan. Karena KPU menjalankan keputusan menurut Undang-undang. Jadi jangan sampai keputusan KPU dalam melaksanakan tugas, kalau tidak disepakati oleh pihak lain (Bawaslu), dianggap pelanggaran kode etik, tidak bisa begitu,” kata Evi.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Bersama AHY Hadiri Sinode Besar GPI 2026: Ajak Gereja Perkuat Karakter Bangsa dan Kolaborasi untuk Indonesia

Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, kepada LintasSumut dalam Putusan PTUN tersebut membuktikan DKPP sudah keliru sejak awal.

Harusnya Evi kembali lagi ke KPU, Putusan DKPP itu memang tidak ada forum untuk membandingnya, tidak ada proses diatasnya lagi. Tapi karena keputusan Presiden batal, jadi kedudukan Evi harus dipulihkan.

“Kalau tidak dipulihkan, maka mendeskreditkan kewenangan PTUN sebagai lembaga yang berwenang yang memutus sengketa PTUN. Bisa-bisa PTUN dilemahkan. Apa artinya putusan PTUN ini kalau Bu Evi tidak dipulihkan. Ini adalah putusan yang harus dieksekusi,” kata Prof Topo.

Baca Juga :  Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Tiga Pelaku Premanisme dan Pungli, Hasil Tes Urine Positif Narkotika

KPU harus lebih dihormati lagi otoritasnya dalam menjalankan seluruh tahapan. Walaupun seluruh anggota KPU punya jabatan koordinator, tapi semua keputusan diambil secara kolektif kolegial,” ungkap Evi. (Rahmad)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar