oleh

Menunggu Pembeli Dipinggir Jalan Cek Mat Diamankan Sat Res Narkoba Polres T.Balai

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Tersangka Ahmad Haris alias Cek Mat, 41, Nelayan, Jln. Pokok sono Kel. Pulo Simardan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, terpaksa diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai di TKP jalan Listrik Link. III, Kel. Pulo Simardan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Sabtu (4/7) sekitar pukul 18.30 Wib.

” Benar telah mengamankan personil 1 (satu) orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu dan disita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram, 1 (satu) unit hp merk Nokia warna biru dan 1 (satu) lembar kertas putih ‘, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH

Baca Juga :  Bupati Simalungun Ajak Semua Pihak Jaga Keamanan dan Ketertiban

Dikatakannya, keberhasilan penangkapan, adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di jln. Listrik Link II Kel. Pulau Simardan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu.

Berbekal laporan tersebut, team Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB.Harianja, melakukan penyelidikan.

Foto Tersangka

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK.

Pada saat akan diamankan TSK sedang berdiri dipinggir jalan, melihat kedatangan petugas TSK langsung membuang 1 (satu) buah bungkusan kertas putih dari tangan kanannya, yang setelah diperiksa petugas ternyata berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu.

Baca Juga :  Kualitas Meningkat, Empat Wartawan IWO Sibolga-Tapteng Raih Sertifikasi Resmi Dewan Pers

” Personik melakukan interogasi dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut serta dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 AYAT (1) dari UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotoka dengan ancaman singkat 5 Thn dan paling lama 12 tahun “, Pungkasnya.
(Ambon/Roby)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar