oleh

Penjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin Diamankan Satreskrim Polres Sibolga

Lintassumut.com, SIBOLGA | Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga mengamankan seorang penjual minuman beralkohol tanpa izin saat pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Sibolga Baru, Kecamatan Sibolga Sambas, Jumat (17/7/2026) malam.

Penjual tersebut diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan untuk memperdagangkan minuman beralkohol dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Sibolga untuk pemeriksaan.

Baca Juga :  Curi 4 Tandan Sawit PT CPA, Pemuda 21 Tahun di Tapteng Berdamai Lewat Restorative Justice

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, S.H. menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku serta mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (ded)

Baca Juga :  Tarif Parkir Melebihi Ketentuan, Polres Tapteng Tindak Pelaku Pungutan Liar di Pantai Pandaratan
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar