Lintas Sumut | Langkat –
Dua tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP yang telah di amankan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Langkat, Kamis (16/7).
Keduanya berinisial AK alias Boyes (26) warga jalan Pendidikan Dusun II Desa Tanjung Beringin Kecamatan Hinai dan FD (41) warga Lingkungan VII jalan Ahmad Yani Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
AK dan FD diduga terlibat dalam pencurian di rumah Bismar Karo Karo (59) di jalan Ahmad Yani Kelurahan Kwala Bingai, Stabat yang mengakibatkan korban kehilangan barang-barangnya, yakni kalung emas seberat 16,3 gram, anting-anting emas 2 (dua) buah seberat 4 gram, Laptop 2 (dua) unit dan menderita kerugian ditaksir Rp. 25 juta.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa didampingi Kanit Pidum Iptu Bram Candra kepada LintasSumut, Kamis (16/7).
“Kedua tersangka ditangkap Unit Pidum, setelah Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH mendapat informasi keduanya berada di salah satu rumah yang ada di Kampung 17 Kelurahan Kwala Bingai, Stabat,”kata Teuku Fathir.
Selanjutnya tidak menunggu waktu lama Kanit Pidum beserta tim opsnal menuju rumah tersebut dan melakukan pengintaian. Sekitar pada pukul 12.30 WIB tim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan selanjutnya tersangka tersebut dibawah ke Polres Langkat guna proses lebih lanjut.(Rahmad)












Komentar