LINTAS SUMUT | TAPTENG –
Pelaku pencurian dengan tindakan kekerasan yang terjadi digrosir di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah pada tanggal 29 Juni 2020 lalu telah membuahkan hasil bagi Polres Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto menyampaikan, dalam peristiwa itu korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp180 juta.
“Tak sampai sebulan, pihak kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap 2 dari 5 pelaku, 5 diantaranya masih dalam buronan,” ungkap Nicolas Dedy Arifianto dalam konferensi pers, Kamis (23/7).
Kasat Reskrim, AKP Sisworo menambahkan, kedua pelaku yang berhasil diamankan mengaku mendapat upah Rp. 6 juta rupiah, kemudian dibagi dua sehingga masing-masing mendapat jatah Rp 3 juta
“Salah satu dari Tersangka mengaku, upah yang dia peroleh dari hasil perampokan itu telah digunakan untuk biaya nikah di Tapteng,” kata Sisworo.
Sedangkan tersangka APM mengaku kalau uangnya telah habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sisworo menjelaskan, sebagaimana pengungkapan kasus yang dipimpin Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, kejadian ini merupakan salah satu kasus besar yang berhasil diungkap Polres Tapteng dengan cepat.
“Dua pelaku telah ditangkap, sementara 5 pelaku lainnya DPO. Kita menduga, komplotan ini merupakan spesialis, karena aksinya sangat rapi. Beruntung, saat kejadian korban tidak melakukan perlawanan,” jelas Sisworo.
Dalam Kronilogisnya para pelaku pencuri menyekap dan melakban mulut si korban (suami-istri) pada saat korban sedang tidur.
Pelaku lainnya pun masuk dengan leluasa dan mengambil uang tunai dan barang berharga milik si korban. Aksi tersebut berlangsung cepat, para pelaku membawa hasil rampokan dalam kantongan goni plastik.
“Para pelaku keluar jalan kaki sambil memikul barang hasil rampokan saat subuh, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan,” terang Sisworo.
Sisworo menambahkan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk memburu pelaku DPO tersebut dan memerintahkan anggota untuk melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Kita juga berharap dukungan dan doa dari semua pihak. Mudah-mudahan kita dapat mengejar para pelaku DPO ini,” sebut dia.
Adapun barang bukti yang disita berupa, 1 buah kotak handphone, sepotong kain, 1 gulungan tali plastik, 1 lakban, seutas tali, 1 unit hak angina lipat terbuat dari besi dalam keadaan rusak, dan seutas tali tambang.
Sisworo menyatakan Pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 2 subsider pasal 365 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana, diancam maksimal 12 tahun. (Ded)








Komentar