Lintas Sumut | Labuhanbatu Utara –
Seorang Pria yang berprofesi sebagai seorang guru di Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara tepaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Kualuh Hulu karena pria tersebut diduga memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu.
Guru tersebut berinisial AKP alias Bedul (31) warga Jalan Umbut-umbut, Kabupaten Asahan, tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu-sabu oleh Personel Kepolisian Polsek Kualuh Hulu di Jalan Utama Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (22/7/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat,SIK.MH. Melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, SH.MH. Menyampaikan Kamis (23/7/2020) benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria yang berprofesi sebagai seorang Guru berinisial AKP alias Bedul (31) karena tertangkap tangan memiliki Narkoba jenis sabu – sabu.
Menurut Kapolsek pengungkapan kasus ini berdasarkan Informasi yang diterima dari Masyarakat, pada Rabu (22/7/2020) sekira pukul 15.00 Wib, Kanit Reskrim Ipda Yuna Gultom langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengintaian di Jalan Utama Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan dilokasi tersebut bertemu dengan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan.
Selanjutnya, Kanit Reskrim beserta Personil kepolisian langsung menangkap pelaku.
“Dari penangkapan itu, Kanit bersama tim mengamankan 1 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan satu unit sepeda motor Supra 125 dengan plat nomor B 3663 SLN warna hitam lis hijau putih,” jelas AKP Sahrial Sirait.
Guna keperluan penyidikan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 111 ayat 1 dari undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Ucap Kapolsek Kualuh Hulu
( OCP )







Komentar