LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI
Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bersama personil Polsek Tanjung Balai Utara berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Selasa (8/9) sekitar pukul 17.30 Wib.
” TKP jalan Bangsal / PJKA Link. I, Kel. Mata Halasan, Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dan Laporan Polisi bernomor LP / 27 / IX / 2020 / SU / Res T.Balai / Sek.Utara, tanggal 01 September 2020, personil menangkap Pelaku pencurian dengan pemberatan “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Wakapolres Kompol H Jumanto SH MH, Rabu (9/9).
Dikatakannya, Akibat tindak pidana yang dilakukan pelaku Aidil Akbar Alias Akbar, 25, Wiraswasta, warga jalan Abad, Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai (RESIDIVIS 363 dan NAPI ASIMILASI) maka personil menangkapnya dan menyita barang bukti berupa 1 buah TV merk polytron 35 Inch dan 1 buah gitar merk scorpion milik korban yang diambil oleh pelaku.
Lanjutnya, Kejadian berawal pada Selasa (1/9/2020) sekira pukul 06.30 Wib pelapor menerima telepon dari tetangganya rumahnya kebongkaran, lalu pelapor mendatangi tempat tinggalnya dan melihat rumahnya telah di rusak oleh pencuri dengan cara merusak dinding rumah dan membuka papan dua lembar di bagian loteng.
Pelaku yang masuk kerumah tersebut, berhasil mengambil barang berupa 1 buah TV merk Polytron 35 Inch, 1 buah gitar merk Scorpion dan 1 buah gitar merk yamaha, Jelasnya.
Akibat kejadian itu pelapor merasa keberatan hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai.
Ia mengaku, berdasarkan laporan polisi tersebut, Polsek Tanjung Balai Utara berkoordinasi dengan TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, yang melakukan penyelidikan hingga diketahui pelaku pencurian tersebut adalah Aidil Akbar.

Kemudian pada Selasa (8/9/2020) sekira pukul 17.00 wib, Personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, mendapat informasi bahwa TSK Aidil Akbar Alias Akbar sedang berada di jln. Cempaka, Kel. TB-KOTA IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Alhasil, sekira pukul 17.30 Wib Personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bersama Polsek Tanjung Balai Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK Aidil Akbar Alias Akbar.

Saat dilakukan introgasi, TSK Akbar mengakui bahwa melakukan pencurian tersebut bersama-bersama dengan temannya bernama Edis Malalu Gurning Alias Edis dengan cara merusak dinding loteng lalu bersama-sama masuk ke dalam rumah pelapor.
Saat ini Personil TEKAB dan Polsek TBU sedang melakukan pengembangan dan pencarian terhadap TSK EDIS MALAU GURNING alias EDIS, Pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Wakapolres Kompol H Jumanto SH MH mengakhiri.(Ambon/Roby)







Komentar