oleh

Zul Pemilik Shabu Diamankan Sat Narkoba Polres T.Balai

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 1 (satu) orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu diobjek perkara jalan Besar Bagan Asahan. Gang Belok, Dusun V, Desa Bagan Asahan Pekan.. Kec. Tanjung Balai. Kab. Asahan, Jumat (21 Agustus 2020), sekitar pukul 14.15 Wib.

Tersangka yang diketahui bernama Zulkarnain Sinaga Alias Zul, 52, Wiraswasta, Dusun IV. Desa Bagan Asahan. Kec. Tanjung Balai. Kab. Asahan diamankan peraonil sedang duduk dikursi panjang luar kedai miso dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 25,10 (dua lima koma sepuluh) gram dan 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna hitam, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Dikatakannya, keberhasilan melakukan pencegahan peredaran gelap narkoba tak terlepas dari laporan masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa didaerah Dusun V jln. Besar Bagan Asahan. Gg. Belok. Desa Bagan Asahan Pekan. Kec. Tanjung Balai. Kab. Asahan. tepatnya didalam sebuah kedai miso ada seorang laki laki dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi Polisi, memiliki narkotika jenis shabu.

Baca Juga :  Disorot Publik, Pemkab Tapteng Hentikan Family Karaoke Pandan Diduga Langgar Izin

Berbekal informasi tersebut, Team Opsnal unit II. Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU NB. HARIANJA melakukan penyelidikan sampai hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan dikedai jualan miso tersebut dan melakukan penangkapan terhadap laki-laki sesuai dengan informasi tersebut, Sebutnya.

Ia menjelaskan, saat akan diamankan TSK sedang duduk-duduk dikursi panjang diluar kedai miso dan melihat kedatangan petugas, TSK langsung merasa terkejut dan mengetakan ALAMAAAK, dan petugas menemukan sebuah bungkusan rokok gudang garam Filter yang didalamnya berisikan satu plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu tepat disamping paha TSK sebelah kanan.

Baca Juga :  Tiga ABK WNI Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia, Imigrasi Tanjungbalai Asahan Lakukan Pra-Penyidikan

AKBP Putu Yudha Prawira mengaku, Petugas melakukan interogasi dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas tersebut adalah benar miliknya yang rencananya akan dijualkan kepada seseorang.

Foto Tersangka  Zulkarnain Sinaga Alias Zul & Barang Bukti

Tanpa menunggu lama kata AKBP Putu lagi, barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempersangkakan nya dengan pasak 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 dari UU No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun.

” Mari kita bersama-sama berantas Narkoba, dan masyarakat jangan coba-coba menjadi Bandar, pengedar, kurir atau pemakai, kita pasti sikat “, Imbuh Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menutup.(Roby/Ambon)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar