oleh

Diduga Tidak Penuhi Standar Kesehatan dan Pangan, Pabrik Roti Di Gerebek

Lintas Sumut | Medan –

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur menggerebek pabrik pembuatan roti dan panir di Jalan Madio Santoso, No 109, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur.

Penggerebekan itu menindaklanjuti laporan masyarakat karena pengelola pabrik diduga melanggar standar kesehatan dalam pembuatan roti tersebut.

Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan, Inspektur Satu Aldres Tambunan membenarkan adanya kegiatan penggerebekan itu.

Dia menyebut, Manajemen dan pekerja yang ada di dalam pabrik roti itu meneriaki petugas kepolisian maling, padahal anggota ke sana membawa surat perintah tugas dan sudah menunjukkan kepada manajemen.

“Ada dugaan pengelolaan roti di sana tidak sesuai dengan peraturan bahan pangan dan kesehatan. Makanya kami gerebek,” ungkap Tambunan kepada kru LintasSumut, pada hari Jumat (21/8) sekira pukul 15.30 WIB.

Baca Juga :  PemDes Masnauli Salurkan Bantuan Langsung Tunai ke 39 Keluarga Penerima Manfaat

Pabrik roti milik RA dan WE tersebut diduga tidak memenuhi standar kesehatan maupun pangan. Berpotensi merugikan masyarakat yang mengkonsumsi hasil produknya. Bungkusan roti juga diduga tidak tertera label masa kadaluarsa.

Bahkan setelah kegiatan itu, kepolisian juga layangkan surat panggilan kepada manajemen pabrik. Kami harapkan mereka menunjukkan itikad baik dan memenuhi panggilan penyidik,” terangnya.

Menurut Tambunan, penggerebekan itu menindaklanjuti laporan masyarakat karena pengelola pabrik diduga melanggar standar kesehatan dalam pembuatan roti tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 botol pewarna pangan merk lion brother, 1 botol pewarna pangan, 1 liter perasa dan pewarna merek maglam, 3 stiker kepembungkus roti dan panir, 2 bungkus tepung panir, 1 stiker violet, 1 bungkus adonan panir, 1 bungkus tepung terigu.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Simalungun Hadirkan Mobile Patrol untuk Pengamanan Arus Balik Libur Akhir Pekan

Kemudian, 1 bungkus gula, 1 bungkus garam, 1 bungkus pengawet, 1 bungkus ragi basah, 1 bungkus ragi kering merk prime, 10 bahan jadi kue, 1 bungkus srikaya olahan, dan 1 bungkus susu bubuk.

Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan serta akan mengundang pemilik untuk melihat dokumen perizinan dan gelar perkara,” pungkasnya. (Rahmad)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Komentar