oleh

Warga Sei Apung Jaya Diringkus Sat Res Narkoba Polres T.Balai

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan (Sat Res Narkoba) Polres Tanjung Balai berhasil meringkus seorang TSK kasus Narkotika jenis Shabu di TKP Dusun IV, Desa Sei Apung Jaya, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 16.00 Wib.

Tersangka Budi Wijaya alias Budi Untut, 34, Wiraswasta, warga Dusun IV, Desa Sei Apung Jaya. Kec. Tanjung Balai. Kab. Asahan, ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai dan menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.86 (dua koma delapan enam) gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna putih hitam.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Wakapolres Kompol H Jumanto SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH, Jumat (21/8).

Baca Juga :  Ketua Dewan Guru Tako Indonesia Efendy Sirait Motivasi Pendekar Sabuk Hitam dan Pelatih Raih Prestasi

Dikatakan AKP Zulfikar SH, penangkapan awal, berdasarkan laporan dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di daerah Dusun IV, Desa Sei Apung Jaya, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan. tepatnya didalam sebuah rumah ada seorang laki laki dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi Polisi, memiliki narkotika jenis shabu.

Ket Foto Tersangka Budi Wijaya Alias Budi Untut & Barang Bukti

Berbekal informasi tersebut, Team Opsnal unit II. Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU NB HARIANJA melakukan penyelidikan dilapangan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan dirumah tersebut serta melakukan penangkapan terhadap laki-laki sesuai dengan informasi tersebut.

AKP Zulfikar SH mengaku, saat akan diamankan TSK sedang didalam rumah tepatnya sedang duduk dilantai ruang tamu rumah tersebut.

Baca Juga :  Hadiri HUT ke-80 POMAD, Wabup Tapteng Apresiasi Peran Denpom dalam Penanggulangan Bencana

Saat itu pula, TSK mengetahui dan melihat kedatangan petugas, langsung membuang barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dengan tangan kirinya.

” Petugas melakukan interogasi dan tersangka Budi Untut menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya menggiring barang bukti dan TSK ke Markas guna pemeriksaan lebih lanjut serta menyeratnya dengan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 Tahun paling lama 12 Tahun kurungan, Tutup Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH.

(Robi/Ambon).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar