oleh

Undercover Buy / Jual Shabu Ke Petugas 2 Anak Muda Diamankan Sat Narkoba Polres T.Balai

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Akibat menjual shabu Shabu pada petugas, Unit Dua Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 2 (dua) orang pemuda TSK kasus Narkotika jenis Shabu di TKP Jln. Cermai Link V, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Kamis (2/7) sekitar pukul 15.00 Wib.

Kedua tersangka adalah Junaidi, 29, Wiraswasta, Jalan. Sukun Link X dan Riki Padli Manurung, 31, Wiraswasta, warga jalan Cermai Link. V, dan keduanya penduduk Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, ditangkap personil dan disita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,10 (dua koma sepuluh) gram, 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih dan 2 (dua) unit hp merk nokia warna hitam dan warna putih.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Kompol H Jumanto SH MH melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, Jumat (3/7)

Baca Juga :  Wabup Mahmud Efendi Resmi Buka MTQ ke-51 Tapteng, 103 Peserta dari 17 Kecamatan Ambil Bagian

Dikatakannya, penangkapan berawal dengan adanya laporan dari masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan bahwa di jln. Cermai Link V Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.

Foto kedua Tersangka

Lanjut IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, berbekal informasi tersebut, Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, melakukan penyelidikan dan pengembangan, sampai hasil lidik A1 guna personil langsung melakukan Undercover buy dan mendatangi TKP sebagai pembeli bersama dengan kurir narkoba, Ucapnya.

” Kita coba telepon mereka untuk bisa melakukan transaksi, karena tersangka tidak tahu maka mereka menyetujuiny dan disepakati lah tempat jual belinya shabu-shabu “, Ungkap IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Koordinasi Bersama JPU dan PPNS Implementasikan KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025

Selanjutnya kurir narkoba mengantar barang haran tersebut dan mengarahkan kepada seorang laki2 kepada petugas yang berpura pura sebagai membeli, lalu TSK menyerahkan 1 (satu) bngkus narkotika jenis shabu yang dibungkus balutan tissue warna putih tersebut dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap TSK.

• Kemudian petugas menginterogasi dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya, lalu barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut, serta untuk keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Pasal 132 (1) UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman paling singkat 5 Tahun paling lama 12 Tahun, Pungkas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan menutup.

(Ambon/Roby)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar