
LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI –
Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung amankan WAHYUDI SYAHPUTRA alias CEMET,(24), Lk, Dusun IV Desa Silo Lama Kec. Silo Laut Kab. Asahan,gara gara curi HP dirumah warga.
Tersangka diamankan Selasa (30/3) sekitar Pukul 22.00 Wib di Jln. Yos Sudarso Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung tepatnya gudang Abu Darso.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira dikonfirmasi wartawan Rabu (31/3) melalui Kasubbag humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan,berdasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP / 11 / III / 2021 / SU / RES T. BALAI / SEK TELUK NIBUNG, tanggal 30 Maret 2021 atas nama pelapor SYAHDAN SYAHPUTRA MARPAUNG,(20),Lk, Wiraswasta, Dusun I Alang Bonbon, Desa Alang Bonbon Kec. Aek Kuasan Kab. Asahan.
Dikatakan Ahmad Dahlan, Pada hari Minggu tanggal (28/3) sekira Pkl. 15.30 Wib Jln. Yos Sudarso Lk IV Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai tepatnya di gudang Abu Darso, telah terjadi pencurian Hand Phone milik korban SYAHDAN SYAHPUTRA MARPAUNG alias Syahdan dan HP milik HARUN ALNAZAR adapun kedua korban mengetahui Hpnya telah hilang pada saat setelah selesai kerja mereka masuk kedalam kamar kemudian melihat Hp dilemari pakaian tidak ada lagi,lalu kedua korban mencari disekitar kamar korban tetapi tidak menemukan Hp tersebut.
Lanjut nya,pada hari Senin (29/3) sekira pukul 09.00 wib.korban mencari kembali Hp yang hilang ke gudang bagian atas dan korban menemukan 2 unit Hp yang hilang tersebut kemudian kedua KORBAN mengecek hasil rekam CCtv dimana terlihat TSK WAHYUDI SYAHPUTRA ALs CEMET melewati gudang bagian atas,dimana gudang tersebut sangat jarang dilalui orang/karyawan .
Kemudian kedua KORBAN menanyakan langsung kepada TSK dan pada saat itu TSK WAHYUDI SYAHPUTRA Alias CEMET mengakui bahwa benar dia telah mengambil 1 (satu) Unit Hand Phone Merk OPPO ASS warna hitam IMEI 1: 860661045670914 ,IMEI2 :86066105670906 dan 1 (satu) unit Hand phone VIVO Y 12 IMEI 867541049616159. IMEI 2867541049616142.
Kedua unit HP itu diambil dari kamar KORBAN dengan cara mengambil kunci kamar yang diselipkan diatas dinding kamar,kemudian TSK membuka pintu kamar dengan kunci tersebut dan masuk kedalam kamar lalu mengambil 2(dua) unit HP milik kedua korban dari lemari pakaian.
Setelah itu TSK keluar dari kamar tersebut dan meletakkan kunci kamar ditempatnya semula, ucap Ahmad Dahlan Panjaitan.
pada hari Minggu (30/3) kedua KORBAN membawa TSK ke Polsek Teluk Nibung.Akibat kejadian tsb pelapor mengalami kerugian Rp.4.200.000,- (Empat juta dua ratus ribu rupiah) dan Atas kejadian yang dialaminya korban langsung membuat laporan ke Unit Pelayanan Polsek Teluk Nibung.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut atas perintah Kapolsek Teluk Nibung AKP R.A.Z.SIMAMORA untuk melakukan penyelidikan Kasus tersebut kemudian Personil Polsek Teluk Nibung dipimpin Kanit Reskrim IPDA L SIMATUPANG melakukan penyelidikan dan Selanjutnya TERSANGKA dan Barang Bukti diamankan guna dilakukan Proses lebih lanjut, tutup Kasubbag humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan.
(R.Siregar)







Komentar