
LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI
Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H. melalui Kabag Humas Polres Kota Tanjungbalai IPTU. A. Dahlan Panjaitan, Rabu (03/03/2021) mengatakan, benar telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Rudianto Sirait alias Rudi (. “Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Ade Irma, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai berdasarkan laporan korban,” ujar Dahlan.
Dijelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak jendela rumah korban pada hari Sabtu (27/02/2021) sekira pukul 23.00 WIB dan membawa kabur 1 unit TV LCD, 1 unit tablet merk samsung, 1 unit playstation 2, dengan total kerugian mencapai Rp.6.000.000,-

Menindak lanjuti Laporan Polisi, Polsek TB Selatan langsung berkoordinasi dengan TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi.
Tim yang dipimpin Padal I TEKAB Sat Res Polres Tanjungbalai IPDA H.A Karo Karo,SH berhasil menemukan lokasi tersangka di Jl. H.M. Yatim. Tidak menunggu lama Tim berhasil menangkap tersangka dikediamannya sekira pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Tanjungbalai Selatan guna proses Sidik.
(R.Siregar)
Komentar