oleh

TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan 2 Orang Pencuri Lembu.

 

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

TEKAB (Team keamanan bandit) Satreskrim Pokres Tanjungbalai amankan 2 orang pencuri lembu. Kedua tersangka berhasil di amankan pada hari Senin (13-7-2020) sekitar pukul 19.40 wi. Adapun inisial kedua pelaku adalah ZERLI alias CARLI, 43 thn, Islam, BURUH HARIAN LEPAS,warga jln.kemuning Lk.III Kel.Selat Lancang Kec.datuk bandar timur kota Tanjungbalai dan ADLIN alias WAK DELEN, 58 tahun, Lk, Islam, Wiraswasta, warga jln.anwar idris kel.bunga tanjung kec.datuk bandar timur kota Tanjungbalai.

Berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 156 / VI / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 03 Juli 2020 atas nama AL MUSTAQIM, 30 thn, Lk, Wiraswasta, Islam, Jln.Palem Lk.III Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Bala,kedua pelaku telah melakukan pencurian di Jalan Palem Lk.III Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Foto Tersangka

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira dikonfirmasi wartawan pada hari Selasa (14-7-2020) mengatakan,tersangka ZERLI alias CARLiI berhasil ditangkap saat berada di warung tuakn jalan Durian Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Baca Juga :  Ungkap Peredaran 1,97 Gram Sabu, Satnarkoba Sibolga Berhasil Amankan Dua Pelaku dari Gang Nuri

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap tersangka ZERLI alias CARLI dan mengakui melakukan pencurian tersebut bersama-sama dengan tersangka atas nama ADLIN alias WAK DELEN warga jalan anwar idris Kota Tanjungbalai dan tersangka atas nama ADI warga hessa Kab.alAsahan. Kemudian dilakukan pencarian terhadap tersangka ADLIN alias WAK DELEN dan diketahui ADLIN alias WAK DELEN sedang berada di jln.mesjid Kel.Pulo Simardan Kec.dlDatuk Bandar Tmur Kota Tanjungbalai.

Foto Tersangka

Sekira pkl.21.00 Wib tersangja ADLIN berhasil diamankan TEKAB Sat Reskrim. Selanjutnya sekira pkl.24.00 wib dilakukan pencarian terhadap tersangka ADI . Dari pengakuan kedua pelaku bahwa tersangka ADI tinggal di hessa namun tersangka ADI tidak ditemukan.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti 1 (satu) buah tali warna putih yang di lepas dari leher lembu milik korban,1 (satu) buah keranjang yang di gunakan pelaku mengangkut lembu milik korban yang diambil oleh pelaku,1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan pelaku mengangkut lembu milik korban yang di ambil oleh pelaku dan 1 (satu) pasang sepatu bot warna hitam milik pelaku dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai.

Baca Juga :  Pengurus Lokal Badan Kerjasama (BKS) PGI-GMKI Pematangsiantar-Simalungun Periode 2026-2031 Resmi Dilantik.

Kronologi pencurian terjadi Pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekira pkl.04.00 Wib di jln.palem Lk.III Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Telah terjadi tindak pidana pencurian Lembu yang di lakukan oleh pelaku ( Dalam Lidik ) dengan cara mengambil lembu dari kandang milik pelapor. Atas kejadian tsb pelapor mengalami kerugian Rp.12.000.000,- dan selanjutnya pelapor membuat pengaduan ke Polres Tanjung Balai.

(Ambon/Roby)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar