oleh

TEKAB Sat Reskrim Polres T.Balai Tangkap 3 Pelaku Pencurian & Pemberatan

Ket Foto Barang Bukti

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Dalam satu hari penangkapan dari tempat yang berbeda-beda, Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil meringkus 3 orang Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Senin (2/11/2020) sekitar pukul 01.00 Wib

” Personil Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat 1 Ke 4 dan ke 5, dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP /274/XI/ 2020/ SU/ Res TJB tanggal 1 November 2020 atasnama pelapor Ellen Nora, 19, Mahasiswa, beralamat dijalan Jend. Sudirman, Aspol Batu I Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai “, Ucap Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH SIK.

Dikatakan AKP Rapi Pinakri SH SIK, Kejadian terjadi pada 29 Okt 2020 sekitar pukul 04.00 Wib, di TKP Jln. Jend Sudirman Aspol Batu I Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, yang dilakukan tiga pelaku, Jelasnya.

Ia mengaku, berbekal laporan tersebut maka dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka yang diketahui bernama, Surya Darma Sinaga, Alias Bagong, 32, Mocok-mocok, warga Jl. Abadi, No.2, Kel. TB-Kita II, Kec. TB-Selatan, Anhar Sinaga alias Ceklo, 38, warga Jl. M. Abbas, Gang. Perak, Kel. Pantai Burung, Kec. TB-Selatan dan Nur Azmi alias Dedek, 29, warga jalan Kapten Tendean, No. 27, Kec. TBS Kota Tanjung Balai, Sebutnya.

Baca Juga :  Polres Simalungun Gelar Sertijab Tiga Jabatan Strategis

Lanjut AKP Rapi Pinakri SH SIK, dari ketiga tersangka personil menyita barang bukti berupa, Satu Unit Note book Merk ACCER warna Hitam (milik Korban), Satu unit Hp Merk OPPO Y15 warna biru (milik korban), Tiga Unit Hp Nokia (milik pelaku) dan Uang Rp.30.000 (tigapuluh Ribu Rupiah) sisa hasil penjualan Hp milik Korban, Katanya.

AKP Rapi Pinakri SH SIK menjelaskan, kejadian pencurian terjadi dirumah pelapor dengan cara merusak dinding rumah sebelah kiri dan masuk kedalam rumah

Berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa 1 satu unit Notebook merk acer dan 2 unit Hp merek OPPO, hingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan membuat laporan resmi ke Polres Tanjung Balai.

Atas laporan tersebut, Kanit Pidum Sat Reskrim tak lain selalu Padal II TEKAB Polres Tanjung Balai bersama anggota lainnya berkordinasi dengan pihak korban dan melakukan penyelidikan dengan cara transaksi terhadap satu unit noteebook.

Baca Juga :  Menteri Pariwisata RI Kunjungi Simalungun, Dorong Percepatan Pengembangan Destinasi Parapat Danau Toba

Tanpa tau siapa pembelinya, satu orang pelaku bernama Dedek setuju untuk menjual notebook tersebut dengan harga Rp.900.000,-

” Transaksi dilakukan antara Polisi dan Pelaku di Jl. Rambe Kota Tanjung Balai dan saat pelaku datang membawa laptop, Tim langsung mengamankan pelaku Nur Azmi alias Dedek “, Ungkapnya.

TEKAB Sat Reskrim mengembangkan alhasil Dedek nyanyi dengan mengatakan melakukan kejahatan bersama temannya Surya Darma Sinaga Alias Bagong, yang ditangkap dirumahnya Jl. Alteri, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya, Bagong yang di introgasi juga mengaku bahwa ada tersangka lain yaitu Anhar Sinaga alias Ceklo, hingga dilakukan penangkapan disebuah Warung Internet (Warnet) jalan Anwar Idris atau Sungai Dua, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Selanjutnya membawa ketiga pelaku berikut barang bukti ke Polres Tanjung Balai guna penyidikan lanjut.

” Ketiga pelaku, Bagong, Ceklo dan Dedek masih diperiksa intensif dan dijebloskan kedalam tahanan “, Pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH SIK menutup.(Roby)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar