oleh

TEKAB Sat Reskrim Polres T.Balai Amankan 3 Pelaku Penyekapan & Penganiayaan Berat

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Tiga orang tersangka penyekapan dan penganiayaan berat diamankan Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Rabu (1/7) sekitar pukul 17.00 Wib.

” Tindakan yang dilakukan para pelaku melanggar Pasal 170 yo 351 KUHP dan pasal 333 KUHP, sesuai laporan Polisi bernomor : LP / 145 / VI / 2020 / SU / Res T.Balai. Tanggal 23 juni 2020 atas nama Afni Yanti Panjaitan, 37, warga jln. Nelayan Gang Damai Kel. Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai “.

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap, Khairuddin alias Udin, 44, Pecatan TNI, Gang Aman Pulau Simardan Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur kota tanjung balai.
(Ditangkap di depan Polres Asahan), H M Ikbal Batubara, 43, warga Jalan HM. Nur Gang. Suka Damai Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar dan Abral Nasution, 38, Wiraswasta, beralamat dijalan Burhanuddin Link. V, Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai (ditangkap di depan Kantor BNN Asahan)

Objek Perkara atau TKP kejadian, dijalan, Pandan Link. III, Kel. Selat tanjutng Medan Kec. Datuk Bandar Timur Kota tanjutng Balai.

Foto Giat Konferensi Pers

Hal ini sampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH diwakilkan Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH SIK, Kasat Intel AKP JF. Simanjuntak, KBO Sat Reskrim IPTU K. Sitepu, Kasi Propam Polres Tanjung Balai IPTU E. Simanjuntak, Kanit I Sat Reskrim Polres Tanjung Balai IPTU Demonstar SH dan Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar IPDA H. A. Karo Karo, Kamis (2/7) di hadapan wartawan saat menggelar konfrensi Pers nya mengatakan, kejadian berawal pada Selasa tanggal 23 juni 2020 sekira pkl.17.00 Wib di jalan Pandan Link. III Kel. Selat Tanjung Medan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, yang telah terjadi tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban EVIN EDWARD SITORUS yang dilakukan oleh pelaku atas nama M Ikbal dan kawan kawan.

Baca Juga :  Diduga Langgar Perlindungan Konsumen, Air Minum Helse Kadaluarsa Beredar di Sibolga-Tapteng

Lanjutnya, dengan motif sakit hati dan saling kenal, maka penganiayaan pun dilakukan dengan cara pelaku memanggil korban dari rumahnya dan membawa ke TKP dijalan, Pandan dan sesampai disana korban dianiaya hingga pingsan.

Kemudian mata korban ditutup dengan lakban dan membawa korban menaiki mobil ke arah Pulau Raja Asahan untuk menemui WD, namun belum sempat bertemu, tepatny dijalan Asahan didekat RM. Status Quo mobil yang mereka tumpangi menabrak mobil Ambulance dan pada saat itu lah korban tersadar dan berteriak minta tolong, yang kemudian diselamatkan oleh personil Polsek Pulau Raja dan membawa korban ke Polres Tanjung Balai.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berat pada wajah pada kepala dan badan korban dan atas kejadian tersebut pelapor (istri korban) merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mendapat laporan masyarakat, Rabu (1/7), TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan, koordiansi dengan Polres Asahan yang mengatakan bahwa ketiga pelaku ada di Polres Asahan, namun pelaku Khairuddin Alias Udin sesuai laporan polisi dan surat perintah penangkapan akan dipulangkan / kembali kerumah oleh Polres Asahan sekira pukul 15:30 Wib.

Tanpa berlama-lama, TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai langsung meluncur kesana dan menunggu didepan Polres Asahan dan setelah keluar dari Polres Asahan, pelaku ditangkap dan selanjutnya team TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai memboyong ke Mako Polres Tanjung Balai.

Baca Juga :  Serahkan Hewan Qurban Bantuan Presiden RI di Masjid Al-Aksho Gunung Malela, Bupati Simalungun Ucapkan Terimakasih

Sekira pukul 18.00 Wib saat itu juga, setelah dilakukan asessment terhadap kedua pelaku M. Ikbal Batubara dan Abral Nasution dan akan keluar dari kantor BNN Asahan, langsung ditangkap Team TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang sudah menunggu didepan Kantor BNN Asahan sedari tadi, lalu memboyong ke Mako Polres Tanjung Balai guna penyidikan lanjut.

Dari ketiga tersangka tersebut Team Khusus Anti Bandit menyita barang bukti berupa 1 buah Batu batako, 1 gulung lakban, 4 helai baju yang berdarah milik pelaku, 1 buah pisau dan 1 dompet milik korban

” Konferensi Pers Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dilakukan di Depan Lobi Utama Depan Polres Tanjung Balai Jl. Jend Sudirman Kel. Perwira Kec. Tanjung Balai Selatan tentang dugaan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan perampasan kemerdekaan seseorang (penyekapan), sebagai mana dimaksud dalam pasal 338 junto 53 sub pasal 170 ayat 2 ke 2o Subs pasal 351 ayat 2 dan pasal 333 ayat 2 KUHP Pidana “, Ungkap Waka Polres Tanjung Balai.

Kompol H Jumanto SH MH menambahkan, sedangkan tersangka lainnya, yaitu Tengku Syahrul Alias Syahrul (TS), 37, Wiraswasta, Kota Aceh Timur (DPO),” Kita akan terus mencari tersangka “, Pungkas Waka Polres Tanjung Balai mengakhiri paparannya.(Ambon/Roby)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar