Lintas Sumut | Labuhanbatu Utara –
Team Khusus Anti Bandit Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Ilham Lubis SH. Melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika SY alias Rial (35) di Jalan stadion gang kuburan kelurahan Tanjung Ledong Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara, Rabu (22/7/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat,SIK.MH. Melalui Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat Indratno Napitupulu,SE.MH. Menyampaikan Kamis (23/7/2020) bahwa Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir benar telah melakukan penangkapan terhadap inisial Sy alis Rial (35) Warga Jalan Stadion gang pusara, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pelaku diamankan dari Jalan Stadion gang pusara, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, karena diduga telah melanggar KUHP Pasal 114 ayat 1 Subs pasal 111 ayat 1 dari undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, jelas Kapolsek
Kapolsek juga menambahkan pada saat dilakukan penangkapan dari pelaku didapat barang bukti berupa tiga klip plastik kecil tembus pandang yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu, Satu unit Hp merk nokia, Satu unit Hp merk oppo, satu dompet warna hitam, satu buah kaca pirek, satu buah skop dan satu Kotak rokok merk x mild.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai mengusai narkotika, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu M. Ilham Lubis SH dan melakukan lidik dan pengintaian sampai penangkapan terhadap Sy alias Rial, jelas Kapolsek Kualuh Hilir.
Tersangka beserta barang bukti telah kita amankan ke Mapolsek Kualuh Hilir untuk proses lebuh lanjut, tegas Kapolsek AKP Krisnat Indratno Napitupulu.
( OCP )









Komentar