oleh

Tahun 2019, Kejari Asahan Cuma Tangani 1 Kasus Korupsi

Lintas Sumut | Asahan –

Pada tahun 2019, tindak pidana korupsi (Tipikor) atau kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan masih minim. Hingga saat ini, Kejari Asahan hanya menyelesaikan 1 (satu) kasus korupsi.

Kejari Asahan menetapkan tersangka pada Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK N) 2 Kisaran, Saiful atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ta. 2018 & 2019. Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan, ditemukan kerugian Negara sebesar 300 juta lebih, namun Saiful mengembalikan kerugian tersebut melalui rekening kementiran kementrian.

Hal itu diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Rahmad Purwanto SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Aji Satrio Prakoso, SH, MH diruangannya, Rabu (15/4) sekira jam 11.00 Wib. Aji menjelaskan, saat itu, pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Baca Juga :  Majelis Hakim Kabulkan Prapid Famoni Gulo, Polisi Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pengeroyokan

“tahun 2019 ada 1, pengganti Zulfikar jadi kepala sekolah, korupsi 300 juta lebih, tapi sudah dipulangkan ke Negara melalui rekening kementrian”, ucapnya.

Sebelumnya pada tahun 2018, Kejari Asahan telah menetapkan status tersangka kepada mantan Kepala SMK N 2 Kisaran, Zulfikar atas kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2017. Namun sampai saat ini, pihak kejaksaan juga belum bisa menangkap tersangka tersebut alias masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dijelaskannya, Kejari Asahan sempat meminta supervise ke Komisi Pemberantas Korupsi untuk memburu Zulfikar. Pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Polres Asahan untuk segera menjebloskan Zulfikar ke penjara, namun hingga saat ini belum diketahui keberadaan pelaku.

“Masih DPO, kita sudah minta supervise ke KPK, juga sudah bekerja sama dengan Polres Asahan, namun memang Zulfikar ini belum ditemukan, dan akan kami kejar terus”, ungkapnya.

Baca Juga :  Pascabencana, Bupati Tapteng Tegaskan Pembangunan Berbasis Mitigasi Bencana

Terkait penanganan Covid 19 ini, pihaknya juga mengingatkan para pelaku usaha, pejabat dan pengguna anggaran lainnya, untuk tidak memanfaatkan situasi. Apabila dalam penanganan ataupun tentang kebutuhan masyarakat dalam menghadapi pandemic Covid 19 ditemukan adanya penyimpangan, kejaksaan tidak akan memberi ampun bagi pelakunya.

“Tadi kami diperintahkan oleh Kajagung melalui Video conference (Vidcon), jika ada kasus penyimpangan seperti penjualan kebutuhan pokok dan kebutuhan kesehatan diatas harga normal serta korupsi penggunaan anggaran bencana, maka kami akan berikan hukuman maksimal”, tegas Aji. (Red/Abib)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar