LINTAS SUMUT |TANJUNGBALAI
Dari tangan tersangka RAHMAT alias AME (31) warga Jln. M. Abbas. Gang Amanah. Lingk III. Kel. Tanjung Balai Kota II. Kec. Tanjung Balai Selatan tersebut petugas menyita barang bukti berupa satu plastik kecil berisi sabu dengan berat 10:30 gram. Sabtu, 27/02/2021
Kapolres Tanjungbalai AKP Putu Yudha Perwira melalui Kanit I AIPTU WARIYONO Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menyebutkan, keberhasilan menangkap tersangka berkat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TSK yg sedang berdiri dipinggir jalan Gang Amanah, dan personil langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TSK.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap TSK barang bukti diduga Narkotika jenis shabu tersebut berada di tanah dekat kaki TSK sebanyak 1 (satu) bungkus plastik transparan dibalut tissue putih yg diduga berisi narkotika jenis shabu yang dibuang melalui tangan kiri TSK.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap TSK dan menemukan uang Rp. 235.000,- hasil penjualan narkotika jenis sabu yg ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan TSK.
Petugas langsung menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut serta dihadapan Tsk dilakukan penimbangan terhadap B.Buktinya, serta dilakukan Tes awal terhadap BB milik Tsk yang hasilnya Positif mengandung Mentafetamine.
Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (2) SUB 112 ayat (2) UU NO.35 THN 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun paling lama 20 tahun.
(R.Siregar)








Komentar