oleh

Sebungkus Sabu Antar Mahasiswa Ini Ke Penjara.

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Sebungkus Sabu itu akhirnya yang mengantarkan Mahasiswa ini ke penjara. David Febrian alias David, 19,sl seorang Mahasiswa warga Jln. Teratai. Lingk. VI. kel. Bunga Tanjung. Kec. Datuk Bandar Timur. Kota Tanjungbalai, diciduk Satres narkoba Polres Tanjungbalai pada Hari Sabtu (8 Agustus 2020) dari dekat rumahnya. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram diamankan petugas dari tangan tersangka.

Baca Juga :  Kepergok Buang Barang Bukti, Nelayan di Tapteng Diamankan Bawa Ganja
Ket Foto Tsk Dan Barang Bukti

“Tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat.Bermodalkan informasi tersebut team Unit 2 Opsnal SatRes Narkoba yang dipimpin AIPTU NB. HARIANJA melakukan penyelidikan.” Demikian keterangan dari Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira.S.H.M.H kepada wartawan pada hari senin (10 Agustus 2020) melalui KasatRes narkoba AKP Zulfikar.

Lanjutnya lagi,setelah hasil penyelidikan sudah A1,langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka. ” Tersangka terlihat gugup ketika melihat kedatangan petugas,dan langsung membuang barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu ke tanah dekat kaki tersangka.”

Baca Juga :  Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas di Lubuk Tukko Pandan

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka,dianya mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai,”pungkas Zulfikar.

(Roby/Ambon)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar