LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI –
Kota Tanjungbalai mendadak geger karena seorang wanita muda sebut saja nama nya Bunga (14) yang masih berstatus gadis melahirkan di sebuah Klinik bidan.
Usut punya usut, ternyata yang menghamili nya adalah ayah kandung nya sendiri EM.
Pada bulan Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wib telah terjadi tindak pidana Melakukan Persetubuhan terhadap Anak terhadap korban An. Bunga (nama samaran), yang dilakukan oleh Terlapor Z alias EDI dengan cara Terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat korban sedang tertidur, pada saat korban terbangun, Terlapor mengancam korban agar tidak berteriak, kemudian Terlapor mengeluarkan sperma nya di dalam vagina korban, perbuatan Terlapor berkelanjutan terus menerus, sehingga korban hamil dan saat ini korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di klinik bidan di Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri didampingi Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan Pada hari Kamis tanggal (10/03) telah menerima laporan dengan Nomor: LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10/3/2021 inisial S, (47), (Ibu Kandung Korban).
Setelah melakukan penyelidikan tanggal (11/03) oleh team TEKAB yang dipimpin oleh PADAL TEKAB Iptu Demonstar SH polres tanjung balai dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku di dalam sebuah rumah kemudian team melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Z alias EDI di Desa Sei Taman kec Sei Kepayang Kab Asahan.kata rapi
Kemudian team membawa tersangka ke kantor Polresta Tanjungbalai guna penyidikan lebih lanjut dan pihaknya masih memeriksa pelaku dan akan dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(R.Siregar)







Komentar