
LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI –
Benar hasil pelaksanaan tugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 3 (tiga) orang, 2 (dua) perempuan dan 1 (satu) laki-laki, tersangka kasus Narkotika jenis shabu-shabu di TKP Jalan Utama ,lingk IV. Kel. Pulau Simardan. Kec. Datuk Bandar Timur,Kota Tanjung balai dan Jalan Manggis. lingk I. Kel. Tanjung balai kota 2. Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH, Sabtu (13/04/2021).
Dikatakan AKP Zulfikar SH, ketiga tersangka adalah AYUDIANI alias AYU, Pr. (27) Islam, Ibu Rumah Tangga. Jln. Jend Sudirman. Lingk I. Kel. Gading. Kec. Datuk bandar. Kota Tanjungbalai.
NURLELA alias LELA. Pr.(29) Islam. Wiraswasta. Jln. Utama. Lingk XII. Kel. Pulau Simardan. Kec. Datuk Bandar Timur. Kota Tanjung Balai.
FEBRI NICOLAS SIMANJUNTAK alias NICO. LK.(43) Kristen. Wiraswasta. Jln. Manggis. Lingk I. Kel. Tanjung balai kota 2. Kec. Tanjung balai selatan. Kota Tanjung Balai.
Lanjut AKP Zulfikar SH, dari penangkapan ketiga tersangka Team Opsnal menyita barang bukti berupa,
1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,17 (dua koma satu Tujuh) gram,
1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dgn berat kotor 2,36 (dua koma tiga enam),
1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dgn berat kotor 0,14 (Nol koma satu empat),1(satu) unit timbangan elektrik ,uang Rp.240.000 , uang Rp 20.000.
AKP Zulfikar SH mengaku, keberhasilan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di jln. Utama lingk IV. Kel. Pulau simardan kec. Datuk bandar timur. Kota Tanjung balai ada 2(dua) org perempuan dengan ciri-ciri yg sudah di informasikan didalam rumah akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di TKP tsb.
Atas informasi tersebut Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda AWALUDDIN bergerak ke TKP dan langsung melakukan Penangkapan terhadap wanita tersebut di rumahnya.
Pada saat dilakukan penangkapan Terhadap TSK di rumahnya, ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip transparan dgn berat kotor 2.17 gram di atas lantai di hadapan TSK.
Kemudian setelah di introgasi, TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Febri Nicolas Simanjuntak beralamat di jln. manggis. lingk I. kel. Tanjung Balai kota 2. Kec. Tanjung balai Selatan. Kota Tanjung balai.
Kemudian tim melakukan pengembangan ke alamat Tsb di atas,
Dari hasil pengembangan di amankan Tsk An. Febri Nico Simanjuntak. dan ditemukan Barang bukti 2 bks narkotika jenis sabu didalam kamar di rumah nya dgn berat kotor 2.50. gram.
Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti berat kotor seluruhnya 4.67 gram dan dilakukan Tes awal terhadap B.Bukti serta positif mengandung Menthafitamine.
Diakhir penjelasannya, AKP Zulfikar SH mengatakan sekarang ketiga tersangka mendekam dalam penjara, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1), Yunto Pasal 132 ayat (1) dari UU No 35 Thn 2009 dengan ancaman minimal 5 Tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara, Pungkas Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH mengakhiri.
(R.Siregar)







Komentar