LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI-
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 1 (satu) orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu di TKP Jln. Jenaha Simpang SMP 11. Lingk. III, Kel. Kapias Pulau Buaya. Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Senin (27 juli 2020) sekitar pukul 19.00 wib
Tersangka M Nur Sharil Alias Ica, 44, Wiraswasta, warga Jln. Jinaha simpang SMP 11 Lingk. III. Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung balai, ditangkap personil Sat Res Narkoba didalam rumahnya dan disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,15 (nol koma Lima Belas) gram,
Selain itu, 15 (Lima Belas) Bungkus Plastik Klip Trasparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 4,89 ( Empat Koma Delapan Puluh Sembilan) gram, 1 (Satu) Buah Timbangan Elektrik, 1 (Satu) unit HP Nokia, 1 (satu) potong pipet yg sudah diruncingkan salah satu ujungnya, 1 (satu) kotak kaleng merk Pangoda warna hitam, Uang tunai senilai Rp. 585.000.- ( lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan 2 (dua) bal kecil plastik klip transparan kosong, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Wakapolres Kompol H Jumanto SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH, Selasa (28/7) diruang kerjanya.
Dikatakannya, penangkapan awal, berdasarkan laporan dari masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan bahwa di jln. Jenaha Simpang SMP 11. Lingk. III. Kel.Kapias Pulau Buaya Kec.Pulau Buaya Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.
Berbekal informasi tersebut, Kata AKP Zulfikar SH, Team Unit 1 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU WARIYONO melakukan penyelidikan.
. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka yang diketahui bernama M.NUR SHARIL Alias ICA .

Dikatakan AKP Zulfikar SH, saat ditangkap tersangka sedang berada didalam rumah tepatnya diruang tamu rumah miliknya, hingga ditemukan satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu,
Lanjut AKP Zulfikar SH, selanjutnya personil melakukan penggeledahan diruang kamar tersangka, alhasil kembali ditemukan satu buah kaleng warna hitam merk pagoda berisi lima belas (15) plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu.
AKP Zulfikar SH mengaku, petugas menginterogasi Ica dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempersangkakan nya pada pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman singkat 5 tahun dan paling lama 12 Tahun, Pungkas Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH mengakhiri.
(Ambon/Roby)











Komentar