Lintas Sumut | Pematangsiantar –
Terkait Proyek Pengembangan Drainase di Nagahuta Kecamatan Sitala Sari kota Madya Siantar, Kadis PUTR Kota Siantar Sofian angkat bicara, Senin (24/9/2024).
Saat dikonfirmasi media ini, Sofian menegaskan tidak akan membayar pekerjaan yang tidak sesuai bestek atau asal jadi.
Pantauan dilapangan, kegiatan pengembangan drainase tersebut bersumber dari dana APBD senilai Rp 969 juta lebih dikerjakan CV. Mas Ayu.
Dinilai pekerjaan itu tidak sesuai dengan standar yang mana tidak menggunakan tiang pondasi, jika hujan lantai pasangan digerus air terlihat pasangan berlobang-lobang.
Sementara, seorang warga bermarga Silitonga mengatakan proyek tersebut sangat kurang pengawasan dari Dinas PUTR Siantar.
Selain itu, masyarakat disekitar pekerjaan juga jengkel sebab tanah galian berserakan seakan tidak peduli dengan keselamatan berlalulintas.
“Cara kerjanya pun aneh, lompat-lompat, belum siap yang ini sudah ngerjain yang sana, maunya diperiksa pekerjaan ini agar tidak terjadi kerugian Negara”, ujarnya. (Ilham)
Komentar