LINTASSUMUT.COM, SIBOLGA | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Seorang perempuan berinisial AN (42), warga Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, diamankan atas dugaan pencurian pagar besi milik warga.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban Darwin (65), seorang pensiunan, yang kehilangan pagar besi rumahnya di Jalan Jati Arah Laut, Kelurahan Pancuran Bambu, pada Selasa (27/5/2025) siang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka AN di sebuah rumah di Jalan Meranti Arah Laut, Kelurahan Pancuran Dewa, pada Kamis (14/8/2025) malam. Barang bukti yang disita antara lain satu foto cetak pagar besi dan satu dinding pagar besi yang terbagi dalam tiga bagian berwarna hijau.
Selain tersangka, polisi juga memeriksa beberapa saksi, yakni Nurhamnah (54), Ahmad Taufik (54), dan Ros, warga Sibolga.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” ujar IPTU Yuna H. Gultom.
Polsek Sibolga Sambas menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melapor jika terjadi kejahatan di lingkungan sekitar.(ded)












Komentar