oleh

Polres Tapteng Jadwalkan Pemanggilan Kedua Anggota DPRD AAHM

-BERITA-1,003 views

LINTASSUMUT. COM, TAPTENG | Oknum anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) dari Fraksi Golkar berinisial AAHM tidak menghadiri panggilan pertama penyidik Polres Tapteng terkait dugaan penggunaan ijasah palsu.

Hal itu disampaikan pelapor Jurman Dagang, setelah ia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor : B/304/IV/RES.1.9/2025/Reskrim tertanggal 29 April 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP. Muhamad Taufik Siregar.

“Kemarin saya telah menerima SP2HP dari Polres Tapteng. Ternyata AAHM tidak datang untuk diperiksa penyidik,” ujar Jurman, Rabu (30/4/2025).

Ia menjelaskan, dalam surat SP2HP menyampaikan, pertama bahwa Penyidik telah mengirimkan surat permintaan keterangan (undangan wawancara Klarifikasi) terhadap terlapor AAHM dengan nomor : B/993/IV/Res.1.9/2025/Reskrim, tanggal 17 April 2025 untuk hadir diminta keterangan pada hari Rabu, tanggal 23 April 2025.

“Namun yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan sedang menemani istri berobat di Kota Medan dan bermohon agar pelaksanaan klarifikasi dijadwalkan kembali,” katanya.

Baca Juga :  BNCT Salurkan Delapan Sapi dan Tiga Kambing Kurban untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan Belawan

Kemudian, yang kedua, lanjut Jurman, bahwa penyidik juga telah mengirimkan surat kepada Ketua KPU Tapteng, perihal permintaan data/dokumen berkas kelengkapan persyaratan pencalonan anggota legislatif DPRD Kabupaten Tapteng periode tahun 2019-2024 dan periode 2025-2030 dengan nomor: B/850/IV/Res.1.9/2025/Reskrim, tanggal 17 April 2025.

“Hanya saja, sampai dengan saat ini penyidik belum menerima konfirmasi atau balasan surat tersebut dari pihak KPU Kabupaten Tapteng,” sebutnya.

Menurut Jurman, rencana kegiatan selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat undangan wawancara klarifikasi kedua kepada terlapor AAHM dan juga menunggu balasan atau konfirmasi surat dari KPU Kabupaten Tapteng.

“Untuk perkembangan penyelidikan selanjutnya, Polres Tapteng akan mengirimkan SP2HP kepada saya sebagai pelapor lagi,” jelasnya.

Jurman menambahkan, selaku pelapor, sampai saat ini, dirinya masih tetap yakin dan percaya kepada Polres Tapteng untuk menuntaskan persoalan penggunaan ijazah palsu ini.

Baca Juga :  Tahun Pertama Kepemimpinan Masinton-Mahmud, Tapteng Sukses Raih Opini WTP dari BPK

Ia juga menilai, terlapor AAHM tidak menghormati hukum seolah-olah oknum anggota DPRD itu menyepelekan panggilan pihak Polres Tapteng.

“Saya berharap setelah terbitnya SP2HP ini dan pemanggilan yang kedua, terlapor agar pro aktif dan jangan mangkir lagi,” harapnya.

Seperti diberitakan, diduga menggunakan ijazah palsu, oknum anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) dari Fraksi Golkar berinisial AAHM dilaporkan ke Polres Tapteng.

Keterangan yang diperoleh dari pelapor, Jurman Dagang didampingi rekannya Januar Siregar, Kamis (24/10/2024) di Mapolres Tapteng membeberkan, terduga AAHM dilaporkan ke polisi dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL) nomor : LP/B/254/VII/2024/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/ Polda Sumatera Utara.

Kepada Polisi mereka menyebut, telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263. (De)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar