oleh

Polres Asahan Musnahkan 57 Kg Sabu dan 246 Ekstasi

LINTAS SUMUT | ASAHAN –

Polres Asahan musnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis Sabu sedikitnya 58 kg dan 246 butir ekstasi.

Kapolres Asahan, AKBP Rocky Marpaung, SH, SIK, MH melalui Wakapolres Asahan, Kompol I Kadek Hery Cahyadi dalam Press Release, Rabu (20/12/23) sekira pukul 15.10 Wib di Mapolres Asahan membacakan arahan Kapolres Asahan.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Koordinasi Bersama JPU dan PPNS Implementasikan KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025
Pengecekan Barang Bukti Sabu Oleh Tim Labfor.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus Narkoba ini sebanyak 5 laporan polisi dengan 8 tersangka.

“Untuk pemusnahan kali ini menggunakan alat incinerator dari Tim Labfor Polda Sumut”, ungkap orang nomor 2 di Polres Asahan itu.

Wakapolres Asahan, Kompol I Kadek Hery Cahyadi

Masih menurutnya, pengungkapan kasus ini Sat Narkoba Polres Asahan telah menyelamatkan 570.000 masyarakat dan total kerugian Negara 57 Miliyar rupiah.

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Forum Humas di Dumai

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir perwakilan Kajari Asahan, Dandim 0208/As, Pengadilan Negeri Asahan dan BNN Asahan. (Ab)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar