LINTAS SUMUT | ASAHAN –
Polres Asahan musnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis Sabu sedikitnya 58 kg dan 246 butir ekstasi.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Marpaung, SH, SIK, MH melalui Wakapolres Asahan, Kompol I Kadek Hery Cahyadi dalam Press Release, Rabu (20/12/23) sekira pukul 15.10 Wib di Mapolres Asahan membacakan arahan Kapolres Asahan.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus Narkoba ini sebanyak 5 laporan polisi dengan 8 tersangka.
“Untuk pemusnahan kali ini menggunakan alat incinerator dari Tim Labfor Polda Sumut”, ungkap orang nomor 2 di Polres Asahan itu.

Masih menurutnya, pengungkapan kasus ini Sat Narkoba Polres Asahan telah menyelamatkan 570.000 masyarakat dan total kerugian Negara 57 Miliyar rupiah.
Dalam kegiatan tersebut tampak hadir perwakilan Kajari Asahan, Dandim 0208/As, Pengadilan Negeri Asahan dan BNN Asahan. (Ab)







Komentar